Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindoan menegaskan keputusan MA sempat menimbulkan pertanyaan soal keabsahan Gibran Rakabumuming Raka – Ilustrasi RMN –
RMBANTEN.COM – Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan sertifikat pemerataan pendidikan SMA yang dikeluarkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal menimbulkan perdebatan baru mengenai akibat hukum dan politiknya.
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai keputusan ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif belaka. Menurut dia, ada implikasi serius bagi pemenuhan syarat Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam keterangan di postingan X pribadinya, Jansen mengaku sulit berdiam diri pasca keluarnya putusan MA. Apalagi, banyak kalangan, termasuk rekan-rekan media, yang menanyakan pandangannya terkait isu ini.
Jansen: Keputusan MA Sudah Tegas dan Tidak Perlu Ditafsirkan
Jansen membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Ia mengatakan, saat keluar putusan MK, ia memilih tak banyak berkomentar karena menurutnya rumusan putusan masih menyisakan ruang interpretasi.
Namun, menurut Jansen, situasinya berbeda dengan putusan MA yang baru saja dijatuhkan.
Dia menyoroti putusan yang menyebutkan sertifikat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, ada perintah agar dokumen-dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya lalu dimusnahkan.
Berbeda dengan putusan MA yang putusannya sangat tegas, jelas, jelas bahkan tidak perlu ditafsirkan, tulis Jansem.
Mempertanyakan legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden
Berdasarkan putusan tersebut, Janse menilai sertifikat penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran saat proses pencalonan Wakil Presiden sudah tidak sah lagi.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan persyaratan jabatan Wakil Presiden yang diatur dalam konstitusi.
Menurut Jansen, jika dokumen-dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka akan timbul permasalahan mengenai legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Secara hukum, legitimasi Mas Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini, sesuai dengan kalimat Pasal 7A UUD, tidak lagi memenuhi syarat,” tegasnya.
Jansen juga menyatakan, jika putusan MA dibacakan dalam bentuk surat, maka status sertifikat yang digunakan dalam proses pencalonan harus menjadi perhatian serius.
Dua Pilihan: Mundur atau DPR-MPR Ambil Tindakan
Lebih lanjut, Jansen menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan langkah politik dan konstitusi yang dapat diambil.
Menurut dia, ada dua opsi yang perlu dipertimbangkan, yakni Gibran mundur dengan hormat atau DPR dan MPR mengambil langkah sesuai mekanisme konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan syarat tertentu, termasuk jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Bagi Jansen, permasalahan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan hukum saja, namun juga memerlukan kejelasan mengenai tindak lanjut kelembagaan.
Jangan biarkan keputusan berhenti di atas kertas
Jansen juga menyoroti pentingnya melaksanakan keputusan pengadilan. Ia menganalogikan bahwa setiap jenis perkara mempunyai mekanisme pelaksanaan keputusannya masing-masing.
Dalam pandangannya, karena persoalan ini menyangkut kedudukan negara, maka tindak lanjutnya tidak lepas dari mekanisme konstitusional melalui lembaga negara yang berwenang.
“Kalau tidak, keputusan ini hanya akan berhenti di atas kertas,” ujarnya.
Meski demikian, Jansen mengakui pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut politik di DPR dan MPR berada di luar kemampuannya untuk memberikan penilaian lebih lanjut.
Ia memilih menunggu perkembangan dan proses yang diambil lembaga negara terkait.
Jansen Menegaskan Pendapat Pribadi
Menutup keterangannya, Janse menegaskan bahwa pandangan yang diungkapkannya merupakan pendapat pribadi berdasarkan putusan MA yang baru saja dikeluarkan.
Penjelasan tersebut ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan sejumlah teman dan rekan media yang menanyakan tanggapannya sejak malam sebelumnya.
“Sekali lagi ini pendapat saya pribadi, berdasarkan sumber hukum dari putusan MA yang baru saja keluar,” tutupnya.
Putusan MA tersebut kini menarik perhatian masyarakat, terutama terkait tindak lanjut dokumen yang dinyatakan tidak sah dan implikasinya terhadap proses ketatanegaraan. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada implementasi keputusan tersebut serta mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Andal.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














