TULUNGAGUNG (Lentera) – Sebanyak 4.653 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos di Kabupaten Tulungagung terindikasi terafiliasi dengan kegiatan perjudian online (judol) berdasarkan data Kementerian Sosial selama 10 bulan terakhir, sehingga kini menjalani proses klarifikasi sebelum menentukan kelayakan bantuan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Fahmi Alif Aldianto mengatakan pihaknya mendapat data dari Kementerian Sosial terkait penerima bansos yang terindikasi terkait kegiatan judol.
“Dalam 10 bulan ini, total ada 4.653 keluarga penerima manfaat yang masuk dalam data,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026) mengutip Antara, Minggu (11/1/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.706 KPM telah menyampaikan klarifikasi atau sanggahan ke Kementerian Sosial.
Namun hasil verifikasi atas keberatan tersebut belum diterima oleh pemerintah daerah.
Fahmi mengatakan, Dinas Sosial belum bisa memastikan jumlah penerima bantuan yang benar-benar terafiliasi dengan judol, karena proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berlangsung di tingkat kementerian.
Ia menjelaskan, ribuan data tersebut berasal dari penerima bantuan sosial pemerintah pusat, baik program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila hasil verifikasi menyatakan penerima bantuan terbukti terafiliasi dengan kegiatan judol, maka Kementerian Sosial akan menghentikan penyaluran bantuan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinsos menghimbau masyarakat penerima bantuan untuk mengecek status data pribadinya melalui pendamping sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Penerima yang merasa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
Fahmi juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan mengakses rekening penerima bantuan untuk memastikan keterkaitan dengan aktivitas perjudian online karena pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Sosial.
Redaktur: Arief Sukaputra
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













