BLORA, TV LINGKARAN – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan pengoperasian Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Sukorejo 2 Kabupaten Blora secara permanen. Keputusan ini merupakan buntut dari peristiwa keracunan massal yang terjadi pada Selasa, 8 September 2026.
Keputusan penghentian operasi ini diketahui setelah Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Blora, Sri Setyorini, mengirimkan dokumen keputusan BGN ke grup WhatsApp “Sudut Blora”, Selasa 22 September 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, SPPG Sukorejo 2 yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dikenakan sanksi setelah sebelumnya beberapa kali mendapat penghentian operasional sementara.
BGN kemudian memberikan sanksi penghentian operasional secara permanen karena SPPG dinilai tidak melakukan perbaikan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 6376 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BGN RI Sudaryono pada tanggal 18 September 2026.
Status Kelayakan SPPG Sukorejo 2 Dicabut
Dalam keputusan tersebut, SPPG Sukorejo 2 dilarang melakukan seluruh kegiatan produksi, pengolahan, dan pengiriman pangan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Status kelayakan SPPG sebagai mitra penyelenggara juga dicabut.
“Pemutusan hubungan kerja sama antara Yayasan Tirto Mirah Asih dengan Badan Gizi Nasional sehubungan dengan pelaksanaan SPPG yang dimaksud,” demikian bunyi salah satu poin keputusan tersebut.
Dengan keputusan tersebut, penyaluran bantuan pemerintah ke SPPG pun terhenti.
Meski demikian, BGN memastikan penerima manfaat tetap mendapatkan layanan MBG. Penerima manfaat yang sebelumnya dilayani oleh SPPG Sukorejo 2 akan dipindahkan ke SPPG terdekat yang telah terverifikasi dan memenuhi standar operasional.
Dengan demikian, penghentian operasional SPPG Sukorejo 2 tidak menghentikan penyaluran MBG kepada penerima manfaat.
Sanksi terhadap SPPG bersifat final dan mengikat. SPPG dan Yayasan Tirto Mirah Asih tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan sanksi atau pemulihan operasional.
Untuk melaksanakan keputusan tersebut, BGN menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang.
KPPG Semarang diminta menghentikan seluruh kegiatan SPPG, memastikan penerima manfaat dialihkan ke SPPG pengganti, dan mengamankan aset, sarana dan prasarana pemerintah yang berada di lokasi. (Jaringan Media Lingkar/Lingkartv.com)
Pengambilan konten, perayapan, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini dilarang keras tanpa izin tertulis dari https://www.bbc.com/blogtv.com
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














