Payakumbuh – Pemerintah mengingatkan kepala sekolah agar cermat mengelola dana revitalisasi sekolah yang kini disalurkan langsung ke satuan pendidikan. Setiap rupiah uang negara wajib digunakan sesuai perencanaan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan.
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan pola tersebut memberi tanggung jawab lebih besar kepada kepala sekolah untuk memastikan program berjalan efektif dan transparan.
“Setiap rupiah uang negara yang digunakan harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jangan sampai menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Elzadaswarman saat FGD Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/09/2026).
Ia mengatakan pengawasan sejak awal diperlukan untuk mencegah kesalahan pengelolaan anggaran. Transformasi digital juga membuat administrasi pemerintahan semakin mudah ditelusuri sehingga seluruh pelaksana wajib mematuhi SOP.
“Di era digital, semuanya semakin mudah dipantau. Karena itu, kita harus bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.
Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen RI Dr. Yunita Arif yang hadir sebagai narasumber menjelaskan revitalisasi sekolah kini menggunakan mekanisme swakelola penuh.
Dana pembangunan disalurkan langsung kepada sekolah untuk memperpendek birokrasi sekaligus memperkuat transparansi.
Namun, kepala sekolah tidak boleh menangani proyek sendirian. Sekolah wajib membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan masyarakat, sekurang-kurangnya ketua komite sekolah.
“Dana memang disalurkan langsung ke sekolah, tetapi kepala sekolah tidak bekerja sendirian. Harus ada panitia pembangunan,” katanya.
Yunita juga mengingatkan agar tidak terjadi rangkap jabatan dalam kepanitiaan serta meminta sekolah mewaspadai konsultan yang menangani terlalu banyak proyek sehingga berpotensi menghasilkan dokumen copy-paste.
“Spesifikasi bangunan harus sesuai dengan RAB dan kondisi pekerjaan yang sebenarnya,” ujarnya.
Dari sisi Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nursurya mengatakan Kejaksaan mengawal program melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) berdasarkan aturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
PPS bertujuan mencegah ancaman dan hambatan pembangunan sekaligus menjaga keuangan negara. Proyek yang dikawal juga harus bebas dari benturan kepentingan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“PPS ini bukan untuk mengambil alih pekerjaan pelaksana. Kami mengawal agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” kata Nursurya.
Ia meminta kepala sekolah segera melapor jika menemukan gangguan, ancaman, atau pihak yang mencoba menghambat pelaksanaan program.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Ulil Azmi menegaskan dana revitalisasi yang masuk ke sekolah tidak boleh dipotong untuk kepentingan pihak mana pun.
“Jangan berikan potongan sepeser pun kepada pihak yang meminta jatah. Kalau ada yang meminta, tolak dan segera laporkan,” tegas Azmi.
Ia mengingatkan sejumlah titik rawan penyimpangan, seperti gratifikasi, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penggelembungan volume dan ukuran, serta tenaga kerja fiktif.
Azmi meminta kepala sekolah bekerja berdasarkan perencanaan dan pengawasan.
Ia menegaskan aparat dapat membedakan kesalahan administrasi yang tidak disengaja dengan tindakan yang memang bertujuan menyalahgunakan anggaran.
“Yang harus dihindari adalah niat menyalahgunakan uang negara. Kalau ada kesalahan administrasi yang tidak disengaja, ada mekanisme pembinaan dan perbaikan,” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : Pemko Payakumbuh













