Payakumbuh – Tiga bangunan tidak berizin di tiga kecamatan di Kota Payakumbuh disegel Pemerintah Kota Payakumbuh dalam penertiban Tahap II Tahun 2026, Senin (21/09/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh Muslim mengatakan penertiban menyasar rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, dan kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Muslim.
Penertiban melibatkan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satpol PP, DPMPTSP, Diskominfo, serta dukungan TNI dan Polri. Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas juga disiagakan di masing-masing lokasi.
Muslim mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan tata ruang untuk menjaga keteraturan pembangunan dan mencegah pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan umum.
“Penertiban ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah telah melalui tahapan sosialisasi sebelum melakukan penindakan. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, tetapi penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang tetap mengabaikan aturan.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Muslim mengimbau masyarakat, terutama pemilik bangunan dan pelaku usaha, mengurus perizinan sebelum menggunakan bangunan untuk hunian maupun kegiatan usaha.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” tegasnya.
Ia berharap penertiban meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas bangunan dalam mendukung tata kota yang tertib dan berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota,” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita: Dinas PUPR Kota Payakumbuh














