Gugatan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi: Ini Tahapan Pengganti Gibran

- Redaksi

Senin, 21 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Publik tengah menyoroti gugatan yang dilayangkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menilai jika gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka bisa berakibat pada batalnya keabsahan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, proses pergantian wakil presiden selanjutnya akan mengikuti mekanisme konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Denny Indrayana terkait ijazah SMA Gibran, maka inilah yang terjadi. 1. MPR akan menggelar sidang terkait pemberhentian Gibran sebagai wakil presiden. 2. Dalam waktu 60 hari presiden wajib mengajukan dua nama calon wakil presiden pengganti Gibran ke MPR,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (21/9).

3. MPR akan menyelenggarakan sidang lagi untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan presiden. Yang memperoleh suara terbanyak akan diangkat menjadi wakil presiden hingga tahun 2029, tambahnya.

Sekadar informasi, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pencalonan Gibran terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Uji coba perdana rencananya akan berlangsung pada 21 September 2026.

Baca juga: Relawan Gibran Ladeni Gugat Denny Indrayana, ‘Kami Merasa Diuntungkan Mahkamah Konstitusi’

Berikutnya, agenda penyampaian jawaban para pihak dijadwalkan pada 22 September, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pada 23 September. Sedangkan Rapat Permusyawaratan Hakim digelar pada 24 hingga 25 September sebelum putusan dibacakan pada 28-29 September 2026.

Untuk mengakomodir perkara yang baru didaftarkan pada tahun 2026, Mahkamah Konstitusi juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan penanganan PHPU Pilpres 2024 yang akan diajukan setelah pemilu usai.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Tuduh Pemilik Asli Ijazah UGM ‘Hilang’, Saksi Baru Siap Bongkar Sisi Lain Sejarah Sekolah Jokowi!
BMKG mengingatkan cuaca ekstrem dan udara panas di Sulsel, ini termasuk wilayah rawan
Tiga Bangunan Tak Berizin di Payakumbuh Disegel, Ini Lokasinya
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Ijazah Gibran Malam Ini
25 Hari OMC Digelar, PJT I dan BMKG Jaga Ketersediaan Air Danau Toba
BMKG: Potensi Hujan Lebat Malam Hari di Dataran Tinggi
Relawan Gibran Ladeni Gugat Denny Indrayana, ‘Kami Merasa Diuntungkan di MK’
DPRD Payakumbuh Minta APBD 2027 Tak Sekadar Jadi Angka
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:51 WIB

Tuduh Pemilik Asli Ijazah UGM ‘Hilang’, Saksi Baru Siap Bongkar Sisi Lain Sejarah Sekolah Jokowi!

Senin, 21 September 2026 - 20:34 WIB

BMKG mengingatkan cuaca ekstrem dan udara panas di Sulsel, ini termasuk wilayah rawan

Senin, 21 September 2026 - 20:17 WIB

Gugatan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi: Ini Tahapan Pengganti Gibran

Senin, 21 September 2026 - 20:09 WIB

Tiga Bangunan Tak Berizin di Payakumbuh Disegel, Ini Lokasinya

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Ijazah Gibran Malam Ini

Berita Terbaru

Headline

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Ijazah Gibran Malam Ini

Senin, 21 Sep 2026 - 19:51 WIB