Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diminta mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya di tengah kontroversi baru mengenai dokumen administratif terkait dirinya. Desakan tersebut disampaikan aktivis dan politikus senior Beathor Suryadi yang menilai pengunduran diri secara sukarela bisa menjadi jalan keluar dari polemik yang sedang berlangsung.
Pandangan tersebut disampaikan Beathor dalam wawancara di kanal YouTube SINDOnews yang ditayangkan pada Senin (21/9/2026). Ia menilai polemik terkait dokumen Gibran tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi terus menjadi perdebatan publik.
Menurut Beathor, persoalan tersebut terkait dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan Mercy Sihombing. Ia menyoroti dokumen pemerataan pendidikan Gibran dari UTS Insearch Australia yang menurutnya masih menyisakan pertanyaan.
Fokus Beathor terutama diarahkan pada informasi mengenai identitas orang tua dalam dokumen tersebut. Namun berbagai tuduhan terkait dokumen dan latar belakang Gibran dalam pernyataannya merupakan klaim dan pandangan Beathor yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan dokumen resmi.
Beathor kemudian menghubungkan polemik tersebut dengan isu yang lebih luas mengenai transparansi dokumen pejabat publik. Menurut dia, ketika dokumen administrasi seorang pejabat dipertanyakan, keterbukaan dan pembuktian menjadi penting agar perdebatan tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa kepastian.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Beathor kemudian mengajukan usulan lanjutan yakni meminta Gibran mundur dari jabatan wakil presiden. Ia menilai langkah tersebut bisa menjadi pilihan jika proses hukum melalui mekanisme pemakzulan dinilai memakan waktu lama.
“Jika proses pemakzulan melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi memakan waktu yang sangat lama dan berbelit-belit, maka cara yang paling terhormat adalah dengan mengundurkan diri secara sukarela. Langkah ini dilakukan Bung Hatta untuk menjaga stabilitas dan moralitas negara,” ujarnya.
Nama Mohammad Hatta digunakan Beathor sebagai perbandingan gagasan tersebut. Keputusan Hatta mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956, ia menyebut sebagai contoh bahwa seorang pejabat dapat memilih untuk berhenti menjabat ketika ada perbedaan atau masalah dalam jalannya pemerintahan.
Bagi Beathor, pengunduran diri Gibran secara sukarela akan berbeda dengan proses pemakzulan yang harus melalui mekanisme konstitusional. Ia melihat opsi tersebut bisa mengakhiri polemik politik tanpa harus menunggu serangkaian proses panjang di lembaga negara.
Desakan ini muncul ketika isu dokumen Gibran kembali menjadi perhatian publik. Pada saat yang sama, Beathor juga mengangkat polemik lama terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam keterangannya, Beathor kembali mengulang klaim terkait dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi. Ia bahkan mengaitkan tudingan tersebut dengan dugaan adanya jaringan pembuat ijazah palsu di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hendri Satrio Bilang ‘Hati-hati Gibran’, Bongkar Pola ‘Kampanye Canggih’
Tuntutan tersebut bukanlah suatu temuan hukum yang telah dinyatakan terbukti. Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan tercatat lulus pada 5 November 1985 berdasarkan data akademik yang dimiliki universitas tersebut.
UGM sebelumnya juga memberikan klarifikasi terkait tudingan terhadap ijazah dan tesis Jokowi. Pihak kampus menyatakan dokumen akademik Jokowi yang dimaksud telah melalui proses verifikasi internal dan menyatakan ijazah serta tesisnya asli.
Oleh karena itu, pernyataan Beathor terkait ijazah Jokowi perlu ditempatkan sebagai bagian dari pandangannya dalam menyoroti persoalan administrasi dan transparansi. Begitu pula tudingan terkait dokumen Gibran yang saat ini masih dalam ranah proses hukum dan perdebatan.
Sedangkan dorongan agar Gibran mundur merupakan sikap politik Beathor, bukan keputusan atau instruksi lembaga negara. Status Gibran sebagai wakil presiden tetap sah sepanjang belum ada keputusan resmi melalui mekanisme konstitusi yang mengubah kedudukannya.
Pada akhirnya perdebatan mengenai posisi Gibran tidak hanya terkait persoalan dokumen saja, namun juga menyentuh persoalan bagaimana pejabat publik menangani sengketa administratif dan tekanan politik. Bagi Beathor, pengunduran diri secara sukarela merupakan pilihan yang menurutnya dapat mengakhiri polemik, sedangkan keputusan mengenai status jabatan tetap dalam mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














