Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pasangan masing-masing FBBG alias Bryant (29) dan SJ (38) pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di rumah Nomor 18, Gang Kapling Sari, Jalan Gunung Salak, Banjar Tegal Lantang Kaja, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pria bernama Bryant.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, SIK, M.Si. Langsung memimpin penangkapan kedua tersangka bersama personel Subunit Opsnal 2. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, antara lain dua paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu paket bubuk putih diduga mengandung narkoba dengan berat bersih 0,40 gram, serta satu paket daun, biji, dan batang kering diduga ganja dengan berat bersih. sebanyak 0,30 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan empat tablet diduga ekstasi dengan berat bersih 1,23 gram, terdiri dari tiga tablet berwarna hijau dan satu tablet berwarna merah muda. Barang tersebut ditemukan dalam kotak berwarna hitam yang juga berisi plastik kosong.
Polisi juga menyita timbangan listrik senilai Rp. 5.000 dan Rp. Uang tunai sebesar 10.000, serta dua buah telepon seluler milik kedua tersangka. Barang-barang ini ditemukan di lemari pakaian di kamar tidur.
Menurut Kabid Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH, MH, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bryant menjelaskan sabu tersebut didapat dari seseorang yang diketahui bernama Yuda melalui sistem. uang tunai saat pengiriman (COD), dengan harga sekitar Rp 1,2 juta per gram dan digunakan secara bersamaan. Sedangkan tablet yang diduga ekstasi diduga diperoleh dari seseorang di sebuah kelab dengan harga Rp 900 ribu per pil, juga untuk dipakai bersama.
Sementara itu, SJ mengaku mengetahui keberadaan barang narkotika tersebut dan menyebut barang tersebut milik pacarnya, Bryant. SJ pun mengaku sebelumnya pernah menggunakan ekstasi dengan Bryant.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (g/bi)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














