Gugatan Denny Indrayana dinilai bukan sekadar persoalan hukum, melainkan upaya awal pemakzulan sosok Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini akan dimulai dengan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Persatuan Anak Jokowi (PAJO) Fritz Alor Boy menuding kasus tersebut memiliki kepentingan politik yang lebih besar, yakni membuka peluang menggoyahkan posisi politisi muda tersebut sebagai wakil presiden.
Baca juga: Dedi Mulyadi Lebih Memilih Jadi Gubernur Sukses Ketimbang Jadi Rekan Gibran di Pilpres 2029
Gugatan terkait persyaratan presiden/cawapres yang diajukan mereka murni kepentingan politik, bukan kepentingan hukum, kata Fritz, dikutip Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, persoalan persyaratan pendidikan yang menjadi salah satu materi permohonan tidak lepas dari konsekuensi politik jika pengadilan kemudian mengabulkan gugatan para pemohon.
Gugatan ini merupakan salah satu cara untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran, ujarnya.
Fritz menjelaskan, jika pengadilan mengabulkan gugatan terkait, menurutnya, putusan tersebut bisa menjadi dasar untuk membawa persoalan cawapres ke ranah politik konstitusional.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut dilanjutkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya, persoalan ini akan dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Jika pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan, maka ada peluang dan jalan untuk diajukan ke DPR RI. Selanjutnya diajukan ke MPR RI. Terakhir untuk memakzulkan Gibran,” kata Fritz.
Karenanya, Fritz menilai kasus ini mempunyai konsekuensi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar menguji dokumen atau syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia menilai, hasil perkara di pengadilan berpotensi mempengaruhi kelangsungan jabatan dan masa jabatan Gibran.
Fritz pun memastikan kelompok relawannya tidak tinggal diam menghadapi hal tersebut.
“Kami sebagai relawan Jokowi dan Gibran akan terus melawan Denny Indrayana,” ujarnya.
Diketahui, Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilpres dan Wakil Presiden 2024 yang kini tengah diperiksa MK. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pokok permohonan itu salah satunya terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran menjelang Pilpres 2024.
Pemohon meminta agar dalil-dalil mengenai persyaratan pendidikan diperiksa melalui proses pembuktian dalam sidang pendahuluan yang akan digelar pada 21 September 2026.
Sejumlah hal mereka pertanyakan, antara lain pemenuhan pendidikan minimal SMA sederajat serta dokumen kesetaraan pendidikan Gibran.
Baca juga: Gugatan Denny Indrayana terhadap Gibran Dinilai Prematur: Isu Kesetaraan Pendidikan Seharusnya…
Denny dan 11 pemohon lainnya meminta pengadilan mengkaji persoalan ini terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














