Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam perkara yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu persoalan yang diajukan pemohon adalah sertifikat kesetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai permasalahan tidak berhenti hanya dengan adanya surat penyetaraan. Dia mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut serta proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Jadi kenapa Gibran harus dibatalkan, didiskualifikasi? Karena kita bukan hanya tertipu syarat umur melalui keputusan Paman Usman untuk keponakan Gibran, kita juga tertipu syarat pendidikan Gibran,” kata Denny Indrayana.
Menurut Denny, surat kesetaraan yang dikeluarkan kementerian tidak cukup untuk membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikannya di UTS Insearch Sydney. Ia mengaku tidak menemukan ijazah, transkrip nilai, atau dokumen lain yang dianggapnya sebagai bukti kelulusan.
“Tapi tidak ada dokumen yang menunjukkan dia menyelesaikan pendidikannya di Insert. Tidak ada ijazah, tidak ada transkrip nilai, tidak ada bukti apa pun. Dia diminta ke KIP, diminta ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Denny Indrayana.
Denny mengatakan, upaya mendapatkan dokumen-dokumen tersebut telah dilakukan melalui Komisi Informasi Publik dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, menurut dia, kementerian menyatakan dokumen yang dimaksud sudah tersedia dan lengkap.
“Tapi tidak ada dokumen yang menunjukkan dia menyelesaikan pendidikannya di Insert. Tidak ada ijazah, tidak ada transkrip nilai, tidak ada bukti apa pun. Dia diminta ke KIP, diminta ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Denny Indrayana.
Sorotan Denny kemudian beralih ke PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mempermasalahkan ketentuan yang disebutnya memberikan pengecualian bagi calon yang belajar di luar negeri dalam hal pembuktian persyaratan pendidikan.
“Pasal 18 E3 ini menggembirakan. Bayangkan, diatur bahwa calon wakil presiden yang sekolahnya dikecualikan di luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA. Bayangkan, seru banget kan?” kata Denny Indrayana.
Dia mengatakan aturan pengecualian itu tidak ditemukan dalam peraturan pencalonan Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Denny pun mempertanyakan mengapa ketentuan itu muncul dalam aturan pencalonan 2024.
“Nah, satu hal, aturan seperti ini belum pernah ada pada pemilu presiden sebelumnya. Pada pemilu presiden 2019, 2014, 2009 tidak ada pengecualian,” jelas Denny Indrayana.
Denny pun mengklaim Pasal 18 E3 tidak masuk dalam rancangan undang-undang yang sedang diuji publik. Ia mengutip pernyataan Hadar Nafis Gumay yang menyebut ketentuan itu sebagai “barang selundupan”.
Persoalan selanjutnya, kata Denny, terkait konsultasi KPU dengan DPR. Ia mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut tidak disampaikan dalam pembahasan di Komisi II DPR.
Hal ketiga, saat konsultasi dengan DPR, khususnya Komisi II, KPU juga menyatakan tidak ada pemaparan terkait Pasal 18 E3. Wah, tiba-tiba muncul pasal ini di mana?, ujarnya.
Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang telah menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.
“Dalam Putusan Tahun 2025 disebutkan bahwa dokumen terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan informasi yang dikecualikan dan dijaga kerahasiaannya,” tegasnya.
Denny kemudian menyebut rangkaian permasalahan tersebut merupakan indikasi suatu proses yang menurutnya terstruktur, sistematis, dan terencana. Namun tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam perkaranya di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Publik Tuntut Jawaban KPU dan Militan Gibran 08 Nusantara Berdebat Soal Gugatan Wapres
“Bayangkan. Jadi TST banget. Apa itu TST? Terstruktur, sistematis, dan terencana. Apakah sudah disiapkan seperti itu?” dia menambahkan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri sudah masuk persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, para pemohon mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta Mahkamah Konstitusi menentukan akibat hukum pencalonan dan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Denny kini menunggu jawaban KPU dalam sidang lanjutan. Dia ingin melihat dokumen dan bukti yang akan diserahkan KPU untuk menjawab dalil soal syarat pendidikan Gibran.
“Kita tunggu jawaban KPU, Rabu jam 7 malam. Buktinya apa yang mereka bawa? Saya juga ingin tahu,” tutupnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














