Demo di PN Pangkalpinang: Massa Mempertanyakan 167 CV dan Kerugian Negara Rp 4,16 Triliun dalam Kasus Korupsi Basel

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Warga Demo di PN Pangkalpinang, Desak Keadilan bagi 9 Terdakwa Korupsi Timah

Pengarang: Radak Babel

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Puluhan warga Bangka Selatan dan sekitarnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (22/9/2026).

Mereka datang dengan satu tuntutan utama, yakni agar proses hukum terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Bangka Selatan, dilakukan secara adil dan terbuka.

Sekitar 50 orang mengikuti aksi tersebut. Massa dipimpin aktivis asal Bangka Selatan, Achmad Rosidi. Aksi tersebut terjadi sejak sekitar pukul 10.30 WIB dan didampingi anggota polisi dari Polres Pangkalpinang dan Polres Bangka Belitung.

Di balik pagar pengaman, massa menyuarakan berbagai pertanyaan terkait konstruksi perkara yang kini memasuki tahap penting di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Pertanyaan paling keras ditujukan pada mengapa hanya sejumlah mitra usaha yang dituntut, padahal menurut orator Rosidi masih banyak CV lain yang juga terlibat dalam kegiatan kemitraan pertambangan PT Timah.

“Kalau CV-nya 167, kenapa yang ditangkap cuma sembilan?” Begitulah substansi tuntutan yang disampaikan dalam pidato Rosidi.

Sembilan Pengusaha di Tengah Pendapatan Rp. 4,16 Triliun Kasus

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi tata kelola pertambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Kabupaten Bangka Selatan periode 2015-2022.

Dalam persidangan yang dimulai pada 9 September 2026 ini, terdapat 11 orang terdakwa yang terdiri dari sembilan pihak swasta/mitra usaha dan dua orang mantan petinggi PT Timah.

Kesembilan terdakwa rekanan usaha tersebut adalah Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Yusuf alias Yuyu, Doni Indra, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hendro alias Aliong To, Hanizaruddin, dan Usman Hamid alias Cenkiong.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola penambangan bijih timah selama tahun 2015–2022.

Angka yang menjadi salah satu pusat perhatian dalam kasus tersebut adalah Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun. Nilai tersebut tertuang dalam laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara BPKP tanggal 28 Mei 2024 dan pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.

Namun justru angka Rp4,16 triliun inilah yang menjadi salah satu poin tanya dalam aksi massa. Rosidi mempertanyakan bagaimana angka tersebut dihitung dan bagaimana hubungan kerugian negara dengan perbuatan masing-masing terdakwa dibuktikan di persidangan.

“Kami ingin tahu bagaimana BPKP menghitung kerugian negara sebesar Rp4,16 triliun,” demikian salah satu substansi tuntutan massa.

Eksepsi Sudah Dibacakan, Hari Ini Jaksa Menjawab

Aksi massa tersebut terjadi bersamaan dengan agenda persidangan 22 September 2026, yakni tanggapan JPU atas keberatan para terdakwa yang sebelumnya dibacakan pada 16 September 2026.

Pada persidangan sebelumnya, Harianto dan kuasa hukum Hendro mempertanyakan dasar hukum dakwaan jaksa. Mereka menyatakan kliennya bekerja di wilayah IUP PT Timah dan merupakan mitra usaha berdasarkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan PT Timah. Terdakwa juga menerangkan, hasil produksinya dijual kembali ke PT Timah.

Di sisi lain, JPU tetap pada konstruksi dakwaannya. Jaksa menduga mekanisme SP dan SPK digunakan untuk melegitimasi kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan tata kelola pertambangan dan menyumbang kerugian negara sebesar Rp4,16 triliun.

Dengan demikian, ada dua konstruksi yang kini saling berhadapan di ruang sidang. Di satu sisi, JPU mendalilkan adanya kejanggalan dalam tata kelola kemitraan.

Di sisi lain, penasihat hukum mempertanyakan bagaimana kegiatan yang dilakukan di kawasan IUP PT Timah, berdasarkan dokumen kemitraan dan penyerahan hasil timahnya ke PT Timah, kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana.

Dimana Batasan Kesalahan Mitra dan Kesalahan Tata Kelola?

Hal inilah yang membuat kasus Bangka Selatan penting untuk diuji secara terbuka di pengadilan.

Sebab, program kemitraan PT Timah pada dasarnya dirancang sebagai instrumen pelayanan pertambangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang, bukan menggantikan fungsi pemegang IUP dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, ditemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kemitraan.

Namun pertanyaan publik kemudian berkembang lebih jauh, jika mekanisme kemitraan bermasalah, sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak?

Apakah semua tanggung jawab ada pada mitra bisnis? Bagaimana dengan pihak yang menerbitkan SP dan SPK? Bagaimana mekanisme pengawasan internal PT Timah pada periode tersebut? Dan yang paling penting, bagaimana masing-masing perbuatan terdakwa secara individual dikaitkan dengan kerugian negara sebesar Rp4,16 triliun?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya harus diuji melalui bukti dan fakta persidangan, bukan melalui tekanan massa atau opini publik.

167 CV, Tangkap Semua Jika Bersalah

Dalam sambutannya, Rosidi menyampaikan tudingan keras terkait dugaan kriminalisasi dan tebang pilih. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto mendalami permasalahan hukum yang sedang terjadi di Bangka Belitung.

Rosidi pun mempertanyakan keberadaan ratusan CV lain yang disebutnya terkait dengan aktivitas pertambangan.

“Kalau yang terlibat ada 167 CV, kenapa yang ditangkap cuma sembilan?” menjadi salah satu pertanyaan yang disuarakan massa.

Namun angka 167 CV tersebut merupakan klaim yang dibuat dalam tindakan dan belum diverifikasi secara independen dalam sumber publik yang saya temukan. Oleh karena itu, angka tersebut perlu dibuktikan dengan data resmi seluruh mitra usaha PT Timah periode 2015–2022.

Demikian pula tudingan massa mengenai “kasus rekayasa”, “kriminalisasi” dan keterlibatan aparat penegak hukum serta oligarki merupakan tudingan para pendemo, bukan fakta hukum yang telah dibuktikan di pengadilan. Di sinilah pentingnya transparansi persidangan.

Keadilan Tidak Sama dengan Pembebasan atau Hukuman

Tuntutan keadilan dalam kasus ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah terdakwa harus dihukum atau dibebaskan.

Keadilan juga menyangkut apakah seluruh proses penyidikan, penuntutan, pembuktian kerugian negara, dan tanggung jawab masing-masing pihak telah diuji berdasarkan hukum dan alat bukti yang sama.

Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya.

Sebaliknya jika terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka hak terdakwa untuk memperoleh putusan yang adil juga harus dihormati.

Prinsip inilah yang menjadikan keberadaan majelis hakim sangat menentukan. Massa bahkan mewanti-wanti akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika keputusan yang mereka ambil nanti dinilai tidak memenuhi rasa keadilan mereka.

DPR dan DPD juga dimintai keterangan

Dalam sambutannya, Rosidi juga mempertanyakan keberadaan anggota legislatif baik DPRD, DPR RI, dan DPD RI terhadap isu-isu yang menurut massa menyangkut nasib masyarakat Bangka Selatan.

Ia menilai, wakil rakyat tidak hanya harus hadir saat momentum politik terjadi, tapi juga saat masyarakat menghadapi permasalahan hukum dan perekonomian.

Gugatan ini menunjukkan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi Bangka Selatan bukan lagi semata-mata perkara antara jaksa dan terdakwa.

Kasus ini berkembang menjadi persoalan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertambangan, penegakan hukum, dan pengelolaan sumber daya alam di Bangka Belitung.

Dan pada akhirnya, terserah pada ruang sidang untuk menjawabnya. Bukan melalui tekanan massa. Bahkan tidak melalui opini.

Namun melalui alat bukti, keterangan saksi dan ahli, dokumen, konstruksi hukum, dan pertimbangan majelis hakim yang dapat diuji secara terbuka.

Sebab, dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp4,16 triliun ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sembilan terdakwa saja.

Yang juga dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat Bangka Selatan terhadap keadilan hukum dan tata kelola kekayaan timah di daerahnya. (TRAS)


Tampilan Postingan: 116

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Berikut klasemen medali Asian Games ke-20 terbaru: China terus mendominasi.
AHY dan Anies disebut-sebut masuk dalam radar calon pengganti Gibran yang dipilih Prabowo
GBCC 2026 menghadirkan informasi terkini mengenai kanker payudara ke Vietnam.
Putra Jokowi: Gugatan Denny Indrayana Murni Kepentingan Politik untuk Memakzulkan Gibran
Gugatan Denny Indrayana ke Gibran Dinilai Prematur: Isu Kesetaraan Pendidikan Seharusnya…
Nusron Disorot, Purbaya Malah Dicopot: Kebijakan Reshuffle Prabowo Dipertanyakan
SMPN 2 Palu Perketat Pengawasan Pembagian Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Christofel Lewedalu Raih Juara ADUKJAKNAS Inspiratif 2026
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:34 WIB

Berikut klasemen medali Asian Games ke-20 terbaru: China terus mendominasi.

Rabu, 23 September 2026 - 09:17 WIB

AHY dan Anies disebut-sebut masuk dalam radar calon pengganti Gibran yang dipilih Prabowo

Rabu, 23 September 2026 - 08:51 WIB

Demo di PN Pangkalpinang: Massa Mempertanyakan 167 CV dan Kerugian Negara Rp 4,16 Triliun dalam Kasus Korupsi Basel

Rabu, 23 September 2026 - 08:35 WIB

GBCC 2026 menghadirkan informasi terkini mengenai kanker payudara ke Vietnam.

Rabu, 23 September 2026 - 08:17 WIB

Putra Jokowi: Gugatan Denny Indrayana Murni Kepentingan Politik untuk Memakzulkan Gibran

Berita Terbaru