Pegiat media sosial Chusnul Chotimah membeberkan dua nama yang berpotensi dipilih Presiden Prabowo Subianto sebagai pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pemohon lainnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Chusnul, kedua nama tersebut berasal dari partai koalisi pendukung Prabowo dan dari luar koalisi, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Anies Baswedan, atau kader PDIP.
“Dua nama tokoh yang layak diajukan presiden sebagai pengganti Gibran jika gugatan Denny Indrayana dikabulkan MK. Pilihannya menurut saya ada dua. Dari partai koalisi yang berjuang ada AHY. Dari penentang untuk menambah kekuatan rezim ada Anies atau kader PDIP. Solo end,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (23/9).
Baca juga: Anak Jokowi Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Yang Dibidiknya Jabatan Cawapres
Seperti diketahui, para pemohon perselisihan hasil Pilpres 2024 yang menggugat keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan delapan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Kedelapan petitum tersebut dibacakan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) malam.
Pada tuntutan pertama, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat wajib dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, kata Bambang.
Poin berikutnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam aturan tersebut, sehingga harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga meminta agar penunjukan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tak hanya itu, para pemohon meminta sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024 dibatalkan. Diantaranya adalah Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, Keputusan Nomor 1644 Tahun 2023 tentang nomor urut pasangan calon, Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilu nasional, dan Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Pada petitum keenam, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang selama ini dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca juga: Partai Gerakan Rakyat Ternyata Tak Cukup Bawa Anies Maju di 2029
Sementara pada poin ketujuh, MK diminta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Proses ini wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Kedelapan, memerintahkan pengumuman keputusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia, tegas Bambang.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













