Terkait pemeriksaan ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu disebut saling lempar tanggung jawab

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Sidang perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebut belum melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pencalonan Gibran.

Hal itu diungkapkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam perbincangannya dengan Faizal Assegaf di kanal YouTube Retorika Show pada 24 September 2026.

Denny mengatakan, fakta itu terungkap saat majelis hakim MK menanyakan apakah KPU dan Bawaslu sudah mendatangi kementerian untuk mengecek langsung sertifikat kesetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.

“Bukankah KPU datang ke kementerian untuk melihat sertifikat? Tidak. Bawaslu datang? Tidak,” kata Denny.

Selain soal verifikasi faktual, Denny juga menyoroti pengakuan Bawaslu dalam persidangan terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurut dia, Bawaslu mengaku tidak mempunyai akses untuk mengawasi proses verifikasi persyaratan calon.

Denny mengatakan akses ke Silon ditutup. Meski akses sudah diberikan, Bawaslu disebut masih belum bisa masuk ke sistem tersebut.

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan Faizal Assegaf. Ia menyoroti situasi dimana KPU dan Bawaslu sama-sama tidak melakukan verifikasi faktual, sedangkan Bawaslu juga mengaku tidak memiliki akses untuk mengawasi proses verifikasi melalui Silon.

Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran Belum Selesai, Skema Pemilihan Wakil Presiden Pengganti oleh MPR Sudah Dipaparkan

Faizal mempertanyakan apakah kondisi tersebut merupakan bentuk kesengajaan atau konspirasi tertentu dalam proses pencalonan Gibran. Dia juga menilai, alasan terbatasnya akses Silon membuat tanggung jawab proses verifikasi seolah beralih ke KPU.

Denny punya penilaian berbeda. Ia menilai rangkaian permasalahan tersebut bukan sekedar kebetulan dan menyebut ada upaya terstruktur, sistematis, dan terencana untuk menutup akses terhadap persoalan kebutuhan pendidikan Gibran.

“Saya menilai ini merupakan upaya terstruktur, sistematis, terencana untuk menutup akses terhadap Gibran yang justru tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bentuk Badan Nasional Pengelolaan Gambut dan Mangrove
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove
Informasi terkini mengenai kebijakan dan peraturan Uni Eropa mengenai impor pangan dan pertanian.
Dituduh Selingkuh yang Viral, Iqbal Akbar Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi
Prabowo Ingin Sekolah dan Perguruan Tinggi Gratis, Pemerintah Punya Dana Rp 824 T
LG Luncurkan AC Terbaru Berteknologi AI, Hadirkan Pendinginan Cerdas dan Hemat Energi – KilasJatim.com
17.00, 24 September : Update terkini klasemen medali ASIAD 2026.
BMKG: Musim Hujan Mundur karena Posisi El Nino Sangat Kuat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:34 WIB

Presiden Prabowo Bentuk Badan Nasional Pengelolaan Gambut dan Mangrove

Kamis, 24 September 2026 - 20:17 WIB

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove

Kamis, 24 September 2026 - 19:51 WIB

Terkait pemeriksaan ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu disebut saling lempar tanggung jawab

Kamis, 24 September 2026 - 19:34 WIB

Informasi terkini mengenai kebijakan dan peraturan Uni Eropa mengenai impor pangan dan pertanian.

Kamis, 24 September 2026 - 19:18 WIB

Dituduh Selingkuh yang Viral, Iqbal Akbar Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi

Berita Terbaru

Headline

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove

Kamis, 24 Sep 2026 - 20:17 WIB