Gugatan Denny Indrayana ke Gibran Dinilai Prematur: Isu Kesetaraan Pendidikan Seharusnya…

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dinilai mengajukan gugatan prematur ke Mahkamah Konstitusi.

Pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar menilai tudingan cacat administrasi atau manipulasi dokumen tidak bisa serta merta dianggap sebagai fakta hukum.

Baca Juga: Mahfud Diundang Gugat Gibran oleh Denny Indrayana: Kalau Saya Ikut Mendorong, Nilai Gugatannya…

Menurut Rismon, hingga saat ini belum ada keputusan yang menyatakan adanya cacat pada surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen). Oleh karena itu, ia menilai penggunaan tuduhan tersebut sebagai salah satu landasan argumentasi hukum dalam kasus terkait masih terlalu dini.

Jadi dasar dalilnya, pernyataan instansi terkait itu cacat administratif dan cacat manipulatif. Bagi saya ini tuduhan serius yang sebenarnya perlu ditanggapi serius karena itulah yang menjadi dasar dalil mereka, kata Rismon, dikutip Rabu (23/9/2026).

Rismon menjelaskan, persoalan pemerataan pendidikan yang ditempuh di luar negeri dengan sistem pendidikan lokal tidak bisa disederhanakan hanya dengan membandingkan nama atau nomenklatur jenjang pendidikan.

Menurutnya, sistem pendidikan setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Dalam konteks sejarah pendidikan Wakil Presiden, sistem pendidikan di luar negeri dan dalam negeri perlu dilihat melalui parameter akademik yang lebih komprehensif.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain struktur dan pemetaan kurikulum, kompetensi yang diperoleh, hasil pembelajaran atau hasil belajardengan sistem penilaian yang digunakan.

Dengan demikian, perbedaan istilah atau nama jenjang pendidikan tidak serta merta menunjukkan bahwa seseorang tidak mempunyai kualifikasi yang setara.

Rismon berpendapat bahwa mekanisme pemerataan justru harus melihat apakah kompetensi yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri dapat dipetakan ke dalam kerangka pendidikan nasional Indonesia.

“Isu kesetaraan pendidikan harus ditempatkan dalam kerangka pengakuan kualifikasi antar sistem pendidikan, yang dinilai bukan apakah sistem ketiga negara tersebut menggunakan nama jenjang yang sama,” tegas Rismon.

Namun apakah capaian pendidikan dan kompetensi yang diperoleh dapat dipetakan secara akademis dan administratif ke dalam kerangka pendidikan nasional Indonesia, tambahnya.

Rismon kemudian menyinggung sejarah pendidikan Gibran. Gibran disebut pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004. Setelah itu melanjutkan pendidikan di UTS Insearch Sydney, Australia, pada tahun 2004-2007.

Menurut Rismon, perjalanan pendidikan tidak boleh dinilai hanya berdasarkan nama institusi atau nomenklatur pendidikan yang digunakan di masing-masing negara.

Sebaliknya, seluruh proses akademik perlu dipetakan dengan mempertimbangkan kurikulum, kompetensi, hasil pembelajaran, sistem penilaian, serta pengakuan formal dalam mekanisme pemerataan pendidikan internasional.

Oleh karena itu, ia berharap jika persoalan ini dibahas lebih lanjut dalam sidang Mahkamah Konstitusi, penjelasan mengenai mekanisme pemerataan dapat diberikan oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi di bidang pendidikan.

“Saya berharap nantinya ada pihak dari kementerian yang mendatangkan pakar pendidikan yang menguasai pemetaan kurikulum dan penyetaraan antar kurikulum antara dua sistem akademik yang berbeda,” ujarnya.

Diketahui, Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pokok permintaannya salah satunya terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran menjelang pemilu 2024.

Dalam sidang pendahuluan, para pemohon meminta agar dalil mengenai persyaratan pendidikan diuji melalui proses pembuktian. Mereka mempertanyakan antara lain bukti pemenuhan pendidikan minimal SMA sederajat serta dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca juga: Kualitas Terbongkar, Mahfud Tuntut Nusron Wahid Mundur Usai Akui Tak Tahu Soal Kasus Suap HGB

Pengadilan menggelar sidang pendahuluan pada 21 September 2026. Dalam perkara ini, ahli hukum dan 11 pemohon lainnya meminta pengadilan mengkaji persoalan persyaratan pendidikan wakil presiden saat ini untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

GBCC 2026 menghadirkan informasi terkini mengenai kanker payudara ke Vietnam.
Putra Jokowi: Gugatan Denny Indrayana Murni Kepentingan Politik untuk Memakzulkan Gibran
Nusron Disorot, Purbaya Malah Dicopot: Kebijakan Reshuffle Prabowo Dipertanyakan
SMPN 2 Palu Perketat Pengawasan Pembagian Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Christofel Lewedalu Raih Juara ADUKJAKNAS Inspiratif 2026
Diduga ada barang selundupan agar Gibran lolos? Denny Indrayana Tantang KPU Terbuka terhadap Mahkamah Konstitusi!
Menkum HAM menegaskan kritikan Prabowo terhadap para ahli tidak ditujukan kepada para ilmuwan
Jangan hanya berbagi! Informasi yang viral belum tentu benar, berikut cara mengeceknya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:35 WIB

GBCC 2026 menghadirkan informasi terkini mengenai kanker payudara ke Vietnam.

Rabu, 23 September 2026 - 08:17 WIB

Putra Jokowi: Gugatan Denny Indrayana Murni Kepentingan Politik untuk Memakzulkan Gibran

Rabu, 23 September 2026 - 07:51 WIB

Gugatan Denny Indrayana ke Gibran Dinilai Prematur: Isu Kesetaraan Pendidikan Seharusnya…

Rabu, 23 September 2026 - 07:17 WIB

Nusron Disorot, Purbaya Malah Dicopot: Kebijakan Reshuffle Prabowo Dipertanyakan

Rabu, 23 September 2026 - 06:51 WIB

SMPN 2 Palu Perketat Pengawasan Pembagian Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Berita Terbaru