Tanggapan Koalisi Prabowo terhadap Keputusan MA soal Ijazah Gibran, dari Gerindra hingga Demokrat

- Redaksi

Senin, 2 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Lentera) – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menemukan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan ijazah setara ijazah SMA Gibran untuk pencalonan Pilpres 2024.

Menurut mantan Calon Wakil Presiden 2024 Mahfud MD, keputusan MA terkait sertifikat penyetaraan ijazah SMA Gibran berlaku surut atau surut.

Mahkamah Agung menyatakan batal demi hukum, artinya suket dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah, tulis Mahfud.

Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdalih tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 sudah selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik.

Merujuk Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahap pengukuhan calon atau pasangan calon terpilih, kata Komisioner KPU Idham Holik, Sabtu (31/10/2026).

Lantas, bagaimana tanggapan partai koalisi Prabowo Subianto yang sebelumnya mendukung Gibran pada Pilpres 2024 terhadap putusan MA tersebut?

Gerindra

Partai Gerindra menilai keputusan MA yang membatalkan rencana penyetaraan SMA Gibran perlu ditanggapi serius sesuai ketentuan hukum.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan keputusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokratis.

“Kami menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentunya harus ditanggapi dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sugiat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).

Meski demikian, Sugiat mengingatkan agar putusan tersebut dipahami sesuai dengan objek perkara dan akibat hukumnya.

Menurut dia, pembatalan rencana pemerataan pendidikan berbeda dengan isu jabatan Gibran sebagai wakil presiden. “

Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan MA, dan apa akibat hukumnya, ujarnya.

Wakil Ketua Komisi

Sementara itu, kata Sugiat, persoalan jabatan Wakil Presiden mempunyai dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.

Oleh karena itu, dia berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang bisa memberikan penjelasan terkait dampak administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

“Kami berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut keputusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan saat itu,” ujarnya.

Golkar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku kaget dengan keputusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan ijazah SMA Gibran. Sebab, putusan tersebut keluar tak lama setelah MK menyatakan belum menemukan ijazah SMA Gibran.

“Terus terang, keputusan MA ini merupakan sesuatu yang mengagetkan bagi saya. Belum genap 3,5 minggu setelah putusan MK yang ternyata masih menuai pro dan kontra, terutama terkait keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul putusan MA yang menyatakan bahwa sertifikat penyetaraan ijazah tidak sah,” kata Doli, Minggu (1/11/2026).

Doli menjelaskan, sebagai warga negara yang baik harus menghormati keputusan hukum.

Mau tidak mau kita harus menerimanya. Apalagi negara kita adalah negara hukum, ujarnya.

Doli juga menyoroti keputusan politik apa saja yang akan diambil terhadap Wakil Presiden Gibran setelah adanya keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

“Permasalahannya kemudian, kedua putusan kedua Mahkamah ini, lembaga hukum tertinggi kita, tidak hanya mempunyai konsekuensi terhadap tindak lanjut atau langkah hukum selanjutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” jelas Doli.

Artinya, polemik yang terjadi akhir-akhir ini menurut saya benar-benar sudah hampir final di ranah hukum. Apalagi sudah sepenuhnya masuk ke ranah politik, lanjutnya.

Meski begitu, Doli mengingatkan, salinan lengkap putusan MA belum dirilis. Ia menegaskan, putusan MA harus dikaji secara matang, mengingat persoalan ini bukan lagi persoalan politik biasa.

“Kita memang harus sangat berhati-hati dan hati-hati dalam menyikapi permasalahan ini. Ini bukan persoalan politik biasa, bukan pula persoalan politik sehari-hari, tapi ini politik kenegaraan,” imbuh Doli.

Demokrat

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden sudah tidak memenuhi syarat.

Karena putusan MA telah menyatakan Suket tanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih lanjut pada poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan, secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini sebagai Wakil Presiden, sesuai dengan kalimat dalam Pasal 7A UUD, tidak lagi memenuhi syarat, tulis Jansen dalam akun X-nya.

“Jika ‘surat’ Menyusul putusan atau hukuman dalam putusan MA sebagai sumber hukum, maka status Mas Gibran saat ini sudah tidak berlaku lagi dan batal demi hukum sebagai Wakil Presiden, menyusul status suket yang digunakan. “Sekarang MA malah memerintahkan untuk dimusnahkan,” lanjutnya.

Jansen mengatakan, sejak Gibran tak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden, pilihannya hanya ada dua, yakni mundur atau mundur dengan hormat.

Karena sudah tidak sah lagi dan memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, menurut saya pilihannya saat ini hanya ada dua: Mas Gibran mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden dengan hormat, atau DPR atau MPR akan ‘mengundurkan diri’ dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD, ”tegas Jansen.

Jansen menjelaskan, karena kasus ini berkaitan dengan jabatan negara, maka jika Gibran tidak mau mundur maka DPR dan MPR akan menjadi eksekutornya.

Ia menegaskan, putusan MA hanya akan tinggal di atas kertas jika tidak dilaksanakan.

“Apakah persoalan ini akan berlanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq MPR? Kita tunggu bersama. Kalau persoalan ini belum ada di level saya untuk membahasnya. Ini sudah menjadi urusan ‘dewa’ yang maqomnya ada di ‘langit’. “Bagi kami yang masih di level ‘daratan’, kami bisa memberikan legal opinion saja,” tambah Jansen.

PSI

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus mengatakan pihaknya memilih menunggu salinan lengkap putusan MA.

Bestari mengatakan, sejauh ini belum ada salinan lengkap yang bisa diakses publik.

“Kita belum mendalaminya, nanti salinan putusannya sudah bisa kita akses. Saat ini kita belum lihat apa pertimbangan majelis, atau hakim agung yang mengadili perkara tersebut,” kata Bestari saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

“Kapan disidangkan, diputuskan tanggal berapa, kami belum dengar. Jadi saya rasa belum saatnya kami memberikan keterangan terkait apa yang diputuskan MA,” sambungnya.

Lalu, Bestari menyebut yang tergugat dalam gugatan ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar, bukan Gibran.

Ia kembali menegaskan, PSI tidak akan mengomentari keputusan MA tersebut, justru malah membuat kekacauan seperti yang dilakukan partai lain saat ini.

“Kami belum menerima salinan putusannya. Jadi jangan sampai apa yang kami sampaikan menjadi kisruh wacana seperti yang kini terjadi di antara para pihak,” imbuh Bestari.

Redaksi: Arifin BH|Kompas

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Demonstrasi ‘Halloween’ Melumpuhkan Eropa: Kerumunan yang Penuh Kekerasan, Penjarahan Meluas
Basarnas Tandatangani MoU dengan Pertapindo dan BPBD Mimika, Perkuat Penanganan Darurat
MA nyatakan keberhasilan pemerataan SMA GIBRAN tidak sah, kuasa hukum WAPRES ungkapkan ijazah SD hingga S1 – Media Daulat Rakyat
Demonstrasi Gen Z di Jerman berakhir ricuh, sejumlah polisi terluka
Golkar-PDIP memberi isyarat agar Gibran mundur terkait ijazah
Viral: Laki-laki tak terima ditegur karena minum di gerbong MRT
Video Viral Pasien Ditolak di Puskesmas Bantarujeg Majalengka: Ini Penjelasan Resmi Puskesmas
Ribuan Dapur MBG Dihentikan Mulai 2 November, 16 Dapur di Kepri Dihentikan, Ini Alasannya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 07:40 WIB

Demonstrasi ‘Halloween’ Melumpuhkan Eropa: Kerumunan yang Penuh Kekerasan, Penjarahan Meluas

Senin, 2 November 2026 - 07:20 WIB

Basarnas Tandatangani MoU dengan Pertapindo dan BPBD Mimika, Perkuat Penanganan Darurat

Senin, 2 November 2026 - 07:00 WIB

MA nyatakan keberhasilan pemerataan SMA GIBRAN tidak sah, kuasa hukum WAPRES ungkapkan ijazah SD hingga S1 – Media Daulat Rakyat

Senin, 2 November 2026 - 06:40 WIB

Tanggapan Koalisi Prabowo terhadap Keputusan MA soal Ijazah Gibran, dari Gerindra hingga Demokrat

Senin, 2 November 2026 - 06:20 WIB

Demonstrasi Gen Z di Jerman berakhir ricuh, sejumlah polisi terluka

Berita Terbaru