Publik sudah terlihat titik terang dalam tahap akhir sengketa hukum politik antara Pakar Telematika Roy Suryo vs Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Absennya pelapor bisa menjadi awal berakhirnya kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik dokumen pendidikan yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dikutip Rabu (21/10/2026) Peta kekuasaan di ruang sidang berpihak pada kubu terdakwa menyusul sikap pasif penggugat utama. Jokowi yang notabene menjadi korban dugaan pencemaran nama baik ini tak pernah menunjukkan hidungnya di pengadilan.
Baca Juga: PDIP Desak Evaluasi Total Kebijakan Prabowo: Belum Jelas Konsepnya, Padahal Proyek Triliunan Rupiah
Secara prosedural, hukum acara pidana mengharuskan kehadiran korban pelapor untuk diambil sumpah dan diperiksa silang (pemeriksaan silang) oleh hakim atau kuasa hukum terdakwa.
Oleh karena itu, Roy Suryo dengan penuh percaya diri menjelaskan, ketidakhadiran mantan presiden tersebut merupakan jalan tol baginya untuk mencapai pembebasan.
Yurisprudensi peradilan telah memberikan preseden yang sangat kuat mengenai konsekuensi tidak adanya pelapor dalam pengaduan pencemaran nama baik.
Salah satu contohnya adalah kasus Nikita Mirzani. Pelapor tidak pernah hadir, kasusnya batal demi hukum, kata Roy.
Pakar informatika ini menegaskan, tidak ada warga negara, termasuk mantan presiden, yang bisa diistimewakan (kebal) dari kewajiban pembuktian di pengadilan. Jika prosedur kesaksian jaksa dilewati begitu saja oleh jaksa, seluruh dakwaan akan runtuh dengan sendirinya.
Dan kasus lain, kalau pelapor tidak ada atau tidak hadir, maka perkaranya dihentikan, dibatalkan, kata Roy.
Sinyal bahwa kasus ini akan segera menjadi antiklimaks juga diperkuat dengan manuver perlawanan di luar persidangan. Roy Suryo bergerak merangkul unsur tersebut masyarakat sipil. Berkunjung ke Gedung Komisi Yudisial (KY), ia juga hadir mengawal manuver Persatuan Masyarakat Antikorupsi (PMAKI).
Lembaga swadaya masyarakat ini resmi mengadu ke majelis hakim yang dinilai bermain aman dengan mengabaikan ketidakhadiran saksi korban.
Langkah pelaporan ini berfungsi sebagai tekanan ganda (tekanan ganda): memaksa hakim untuk mengeluarkan surat panggilan paksa, atau melegitimasi bahwa proses peradilan telah cacat prosedur.
Baca juga: Jokowi sangat yakin ada operasi politik kotor untuk menjatuhkan dirinya dan Gibran
Dengan posisi pelapor yang enggan memberikan kesaksian karena diduga tidak memiliki ijazah asli secara fisik, publik kini tinggal menunggu pukulan telak dari majelis hakim yang diprediksi akan membatalkan status perkara Kasus Ijazah Jokowi.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














