Unikma.ac.id – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menetapkan kebijakan tarif listrik untuk periode yang berakhir Oktober 2026. Keputusan ini berlaku sepanjang Triwulan IV-2026 tanpa ada penyesuaian harga.
Langkah pengendalian tarif listrik dilakukan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian global. Pemerintah terus memantau indikator makro agar beban perekonomian masyarakat tetap terjaga.
Evaluasi tarif listrik nonsubsidi masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian secara berkala dilakukan berdasarkan pergerakan empat indikator utama perekonomian.
Dengan begitu, seluruh kelompok pelanggan rumah tangga, dunia usaha, dan instansi pemerintah tetap menikmati tarif referensi yang sama. Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN per kWh terkini.
Penetapan Indikator Evaluasi Tarif Listrik PLN
Sesuai peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi (penyesuaian tarif) dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi ini mempertimbangkan perubahan empat indikator utama makroekonomi, yaitu:
-
Nilai Tukar Mata Uang: Pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS).
-
Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP): Rata-rata realisasi harga minyak mentah Indonesia.
-
Tingkat Inflasi: Tingkat inflasi bulanan nasional.
-
Harga Batubara Acuan (HBA): Harga acuan komoditas batubara untuk pembangkit listrik.
Apabila hasil perhitungan indikator-indikator tersebut menunjukkan stabilitas atau pergerakan yang terukur, pemerintah dapat memutuskan untuk tidak mengubah besaran tarif agar tingkat inflasi nasional dan daya beli sektor dalam negeri tetap terkendali.
Rincian tarif listrik PLN akhir Oktober 2026 per kWh
Berikut rincian biaya listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku untuk seluruh kategori pelanggan PLN pada periode yang berakhir Oktober 2026.
1. Rumah Tangga Non Subsidi
| Kelompok Kekuatan | Batas Daya | Tarif per kWh |
| R-1/TR | 900 VA – RTM (Rumah Tangga Terjangkau) | Rp. 1.352,00 |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp. 1.444,70 |
| R-1/TR | 2.200 VA | Rp. 1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500 VA – 5.500 VA | Rp. 1.699,53 |
| R-3/TR, TM | 6.600 VA ke atas | Rp. 1.699,53 |
2. Bidang Usaha, Industri dan Instansi Pemerintah
| Grup / Kategori | Kapasitas Daya | Tarif per kWh |
| Bisnis & Industri | 6.600 VA – 200 kVA | Rp. 1.444,70 |
| Kantor Pemerintah | Berbagai skala | Rp. 1.699,53 |
| Penerangan Jalan Umum (PJU) | Pelayanan publik | Rp. 1.699,53 |
3. Subsidi Pelayanan Rumah Tangga dan Sosial
Pemerintah dipastikan akan terus menyalurkan bantuan subsidi tarif listrik kepada 24 kelompok pelanggan terdaftar, termasuk rumah tangga miskin dan fasilitas pelayanan sosial.
| Kelompok Kekuatan / Kategori | Deskripsi Layanan | Tarif Bersubsidi per kWh |
| R-1/TR 450 VA | Rumah Tangga Bersubsidi | Rp. 415.00 |
| R-1/TR 900 VA | Rumah Tangga Bersubsidi | Rp. 605.00 |
| S-1/TR 450 VA | Fasilitas Sosial | Rp. 325.00 |
| S-1/TR 900 VA | Fasilitas Sosial | Rp. 455.00 |
| S-1/TR 1.300 VA | Fasilitas Sosial | Rp. 708.00 |
| S-1/TR 2.200 VA | Fasilitas Sosial | Rp. 760,00 |
| S-1/TR 3.500 VA – 200 kVA | Fasilitas Sosial | Rp. 900,00 |
| S-2/TM > 200 kVA | Fasilitas Sosial Skala Besar | Rp925.00 |
Mekanisme Pembayaran: Prabayar vs Pascabayar
Besaran biaya per kWh yang dikenakan kepada masyarakat pada dasarnya sama, baik bagi pelanggan yang menggunakan layanan prabayar (sistem token) maupun pascabayar (tagihan bulanan). Perbedaannya hanya terletak pada skema transaksinya:
-
Sistem Prabayar: Pelanggan membeli stroom/token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan energi listrik. Kuota kWh yang diperoleh dihitung langsung berdasarkan tarif per kWh kelompok pelanggan yang bersangkutan setelah dikurangi pajak penerangan jalan (PPJ).
-
Sistem Pascabayar: Pelanggan terlebih dahulu menggunakan listrik selama sebulan penuh, kemudian membayar tagihan resmi PLN sesuai angka meteran yang tercatat di akhir masa pemakaian.
Kesimpulan
Keputusan penetapan tarif listrik PLN pada akhir Oktober 2026 memberikan kepastian biaya operasional, baik untuk sektor konsumsi rumah tangga maupun dunia usaha dan industri. Dengan stabilnya tarif hingga akhir Triwulan IV-2026, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan anggaran energi harian dan bulanan dengan lebih terprediksi.
—
*Persiapan artikel dengan bantuan AI
Penulis: Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah
Editor: Muhammad Ridlo
Referensi:
- JurnalArta. (2026, 12 Oktober). Tarif Listrik PLN Oktober 2026: Belum Naik, Cek Daftar Lengkapnya. https://journalata.com/news/2026/10/12/tarif-listrik-pln-oktober-2026/
- Berita BSI. (2026, 19 Oktober). Tarif Listrik 19 Oktober 2026 Masih Mengacu Tarif PLN.
Tampilan Postingan: 1
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














