Payakumbuh – Pemko Payakumbuh mematahkan klaim sejumlah pedagang yang mengaku memiliki bangunan Pasar Blok Barat dengan menegaskan seluruh bangunan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD), sementara pedagang hanya berstatus sebagai pemegang hak sewa.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal mengatakan status aset tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas karena bangunan pasar tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik pemerintah daerah.
“Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan,” kata Faizal di kantornya, Senin (07/09/2026).
Menurut dia, sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 1979.
Pada awal pembangunannya, pemerintah daerah menanggung pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.
Faizal mengatakan dokumen yang selama ini dipegang pedagang berupa Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) tidak dapat menjadi dasar kepemilikan bangunan maupun tanah.
Dokumen tersebut justru menunjukkan hubungan hukum antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai penyewa.
“Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan. Dokumen itu justru menunjukkan posisi hukumnya sebagai penyewa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Pemko Payakumbuh melalui Faizal untuk meluruskan polemik mengenai status bangunan Pasar Blok Barat setelah kebakaran.
Pemerintah juga mengingatkan pedagang agar tidak kembali menempati, membangun ulang secara swadaya, atau mengambil material dari lokasi sebelum proses penanganan aset dan pembongkaran selesai.
Faizal mengatakan pemerintah mengambil langkah tersebut karena kondisi bangunan pascakebakaran berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Pemeriksaan kelayakan bangunan, kata dia, dilakukan melalui pihak ketiga independen untuk menjaga objektivitas hasil penilaian.
“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi, keselamatan masyarakat menjadi yang utama. Karena itu, pengujian kelayakan kami lakukan melalui pihak ketiga yang independen, bukan semata-mata berdasarkan penilaian Dinas PU,” katanya.
Faizal mengatakan ketentuan mengenai pembongkaran bangunan gedung juga telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan tersebut menyatakan bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.
“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi dan membahayakan masyarakat, tentu tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Setelah pemeriksaan, Pemko Payakumbuh menyiapkan proses pembongkaran melalui mekanisme pengelolaan BMD.
Pemerintah juga akan menyerahkan proses lelang sisa material yang memiliki nilai ekonomis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Ada 20 persyaratan yang harus kita lengkapi untuk proses lelang ini. Syarat utamanya untuk dilelang itu ya asetnya harus milik pemerintah daerah, dan seluruh proses serta mekanisme lelang bangunan pasar bekas terbakar tersebut kita serahkan sepenuhnya ke pihak KPKNL sesuai ketentuanya.” terangnya.
Mekanisme tersebut memastikan sisa aset seperti besi dan material bernilai ekonomis lainnya tidak dapat dikuasai secara sepihak oleh pedagang ataupun pihak lain.
“Karena ini aset daerah, sisa materialnya juga merupakan bagian dari aset yang harus diproses sesuai aturan. Tidak bisa dibongkar atau diambil sendiri oleh pihak tertentu. Prosesnya harus melalui mekanisme yang resmi, dan hasilnya lelang semuanya masuk ke kas daerah,” ujar Faizal.
Meski menegaskan status aset toko, Pemko Payakumbuh memastikan kebijakan tersebut tidak menghilangkan kesempatan pedagang untuk kembali menjalankan usaha.
Pemerintah telah menerbitkan SK Wali Kota dan SK Kepala Dinas yang mencatat 502 pedagang terdampak kebakaran.
Dokumen tersebut menjadi dasar pemerintah untuk memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya tercatat sebagai penyewa agar memperoleh tempat usaha kembali setelah pasar baru dibangun.
“Jadi pemerintah tidak menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebanyak 502 pedagang yang terdampak sudah kita pastikan dan mereka akan diprioritaskan untuk kembali mendapatkan haknya untuk tetap berdagang kalau pemerintah membangun kembali pasar tersebut” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh















