Relawan Pro Jokowi (Projo) mengajukan diri membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan pembatalan surat keterangan (Suket) kesetaraan pendidikan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sekjen Projo Freddy Alex Damanik mewanti-wanti pihak-pihak yang mendesak politisi muda tersebut mundur agar tidak mengambil kesimpulan sembarangan dan mencampuradukkan ranah hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Prediksi 9 Tahun Lalu Terbukti, Pengamat Jokowi: Harus Siap Konsekuensinya
Freddy menilai seruan pemecatannya didasarkan pada narasi yang sangat cepat dan cacat logika hukum. Ia menegaskan, objek sengketa putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 murni persoalan tata usaha negara mengenai keabsahan dokumen administrasi, bukan sengketa yang menyasar keabsahan hasil pemilu presiden.
“Jangan sampai mencampuradukkan ranah hukum tata negara dengan hukum pemilu dan hukum ketatanegaraan. Ketiganya mempunyai objek, kewenangan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda,” tegas Freddy, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Ia meminta agar putusan pengadilan ditempatkan secara proporsional sesuai dengan batasan objek perkara yang diperiksa.
Menurut Freddy, implikasi hukum putusan di tingkat kasasi hanya sebatas keabsahan dokumen pendidikan yang disengketakan. Proses pencalonannya sendiri telah menyelesaikan tahap verifikasi hukum di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh karena itu, menurutnya, keputusan administratif tersebut tidak bisa dijadikan palu godam untuk membatalkan realitas pelantikan pejabat negara yang telah dilaksanakan sesuai konstitusi.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan (Suket) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini segera memicu seruan besar-besaran agar wakil presiden mengundurkan diri.
Desakan kuat tersebut merujuk pada putusan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026. Gugatan ini diajukan oleh Advokat Subhan Palal.
Dalam petikan putusan tersebut, majelis hakim secara tegas memutuskan: “Mengabulkan kasasi, membatalkan putusan Judex factie, Hakim Sendiri, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Secara hukum, keputusan tersebut membatalkan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran pada Pilpres 2024. Hal ini sekaligus mengabulkan tuntutan penggugat agar dokumen tersebut ditarik seluruhnya dari Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar.
Baca Juga: Denny Indrayana Cs Pusing, Gibran: Saya Tidak Marah Kepada Siapa Pun, Bantu Saja…
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukum perkara perselisihan Pilpres secara terang-terangan menyatakan tidak menemukan bukti fisik berupa dokumen atau ijazah yang mengesahkan pendidikan sederajat Gibran di jenjang SMA.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














