JAKARTA, AFU.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, proses pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diproses secara pidana. Ia menilai ada kesalahan fatal bahkan cacat formal dalam penerbitan sertifikat penyetaraan pendidikan Gibran hingga ia lolos sebagai Wakil Presiden.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga meminta agar penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU 2023 diproses secara hukum. Pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 harus diproses secara pidana, kata Mahfud dalam akun X pribadinya, dikutip Minggu (11/1/2026).
Isian Pasal 18 Ayat 3 terkait pengecualian bukti tamat SMA bagi bakal pasangan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, namun telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Pasal tersebut diduga diselundupkan karena tidak pernah dibahas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR-DPD. Mahfud pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) segera mengusutnya. “Harusnya KPU dan Dikdasmen segera mengusutnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, tindak lanjut terkait jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden ada pada ranah politik. Menurut dia, keputusan mengenai langkah tersebut bergantung pada pilihan politik yang akan diambil. “Putusan MA yang membatalkan Suket Sederajat SMA bagi Gibran sudah jelas. Tindak lanjut jabatannya sebagai Wakil Presiden terserah politiknya, jalan mana yang dipilihnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA). Putusan yang tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 dan dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, memutuskan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, SH, MH, dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, SH, MH, Dr. Maftuh Effendi, SH, MH, dan Michael Renaldy Zein, SH, MH “Mengabulkan Kasasi, Membatalkan Putusan Judex Facti, Mengadili Sendiri: Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian putusan Mahkamah Agung seperti dilansir dari Antara. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10/2026).
Dalam petitumnya, Subhan selaku pelapor meminta pengadilan tinggi menyatakan sertifikat penyetaraan ijazah mantan Wali Kota Solo itu tidak sah dan batal demi hukum. Permohonan lainnya, memerintahkan pencabutan sertifikat dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Berikut empat gugatan yang dimohonkan Subhan dengan tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak yang menerbitkan Suket Gibran:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pernyataan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan tidak berlaku lagi.
3. Memerintahkan agar sertifikat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara. (FAP)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














