Malutpost.id – Polemik terkait legalitas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas menyusul keputusan terbaru Mahkamah Agung (MA). Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon melontarkan pernyataan tajam yang menyebut Gibran kini secara hukum dianggap sudah tidak layak lagi menjabat Wakil Presiden.
Pernyataan tegas itu muncul setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan sertifikat (suket) penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah. Menurut Jansen, keputusan MA sangat lugas dan tidak menimbulkan ruang perdebatan atau multitafsir.
Jansen menegaskan, putusan MA kali ini jauh lebih tegas dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Jika putusan MK dinilai masih memberi ruang penafsiran, maka putusan MA kali ini secara tegas menyatakan dokumen tersebut batal demi hukum bahkan memerintahkan untuk dimusnahkan.
Karena putusan MA telah menyatakan suket tersebut tidak sah, batal demi hukum, bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan, maka secara hukum legitimasi Mas Gibran sebagai Wakil Presiden mengacu pada Pasal 7A UUD tidak lagi memenuhi syarat, kata Jansen dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, politikus senior ini memberi Gibran dua pilihan terkait status jabatannya saat ini. Ia menilai Gibran kini berada di persimpangan jalan: mundur secara terhormat atau menghadapi proses pemakzulan oleh lembaga legislatif.
Pilihannya hanya dua, Mas Gibran mengundurkan diri secara terhormat, atau DPR melalui MPR mengambil langkah politik untuk “mengundurkan diri” dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tegasnya.
Jansen menambahkan, jika Gibran tidak bersedia melepaskan jabatannya secara sukarela, maka DPR dan MPR mempunyai kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti keputusan hukum tersebut. Ia mengibaratkan DPR dan MPR sebagai eksekutor dalam ranah politik negara jika terjadi pelanggaran terhadap masa jabatan.
Meski demikian, Jansen juga bersikap realistis dengan menyatakan keputusan akhir terkait langkah politik tersebut sepenuhnya berada di tangan elite politik tertinggi. Ia mengaku hanya bisa memberikan gambaran dari sisi hukum, sedangkan eksekusi politik adalah urusan pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini.
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi membantah putusan MA akan menggoyahkan posisi kliennya. Rullyandi beralasan keputusan tersebut tidak bisa berlaku surut karena seluruh tahapan pemilu 2024 telah selesai dan Gibran telah resmi dilantik.
Menurut dia, ada perubahan situasi hukum yang membuat putusan MA sulit dieksekusi secara sempurna. Dia menilai, meski putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun penerapannya pada status jabatan Gibran saat ini dinilai tidak relevan secara administratif karena syarat tersebut telah dipenuhi pada tahap sebelumnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














