memuat…
Gedung Kejaksaan Agung. Foto/Dzikry Subhanie
Menurut Pakar Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Hery Firmansyah, dalam skema kejahatan ekonomi yang berdampak luas dengan kerugian yang cukup besar, penindakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada individu di lapangan saja, namun harus menyasar korporasi yang berperan sebagai penerima manfaat (beneficiary owner).
“Dalam suatu sistem, apalagi jika nilai pidananya tidak sedikit, tentu penerapan terhadap korporasi yang berperan sebagai pemilik manfaat atau beneficiary dalam kejahatan ekonomi sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan hingga ke akar permasalahannya yaitu produsen. Dengan ditetapkannya korporasi sebagai subjek hukum dalam KUHP yang baru, argumentasi tersebut semakin diperkuat,” kata Hery saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).
Baca juga: Jaksa Agung Limpahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp 863,8 Miliar
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














