Perda Sampah Batam Diubah, Tanggung Jawab Pemerintah dan Dunia Usaha Diperjelas — Batam Today

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BATAMTODAY.COM, Batam – Pemerintah Kota Batam memperkuat pengelolaan sampah melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Revisi aturan tersebut mencakup pembagian tanggung jawab yang lebih rinci, pemanfaatan sampah sebagai sumber nilai ekonomi, serta penegasan sanksi bagi warga negara dan badan usaha yang melanggar ketentuan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad usai rapat paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Rapat Utama DPRD Batam, Rabu (21/10/2026). Rapat tersebut membahas laporan panitia khusus (pansus) serta pengambilan keputusan mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan peraturan pengelolaan sampah.

Amsakar menjelaskan, perubahan perda tersebut bertujuan untuk memperjelas pembagian tugas antara pemerintah daerah, camat, lurah, dan pelaku usaha. Sistem pengelolaan sampah juga dirancang lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir dengan melibatkan pihak swasta.

Menurutnya, perbaikan tata kelola tidak cukup hanya dengan meningkatkan pelayanan pemerintah. Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pengelolaan sampah juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib.

“Kita ingin kedisiplinan warga berbanding lurus dengan pelayanan atau perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang kita laksanakan. Ada sinergi antara tanggung jawab pemerintah dan partisipasi masyarakat,” kata Amsakar.

Selain memperjelas pembagian tanggung jawab, perubahan perda tersebut juga fokus pada penegakan peraturan terhadap warga dan badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan dan standar pengelolaan sampah.

Amsakar mengatakan, penindakan bukan hanya kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemerintah juga telah menyiapkan tim khusus untuk menangani pelanggaran yang masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).

“Sudah ada tim yang dibentuk bernama tim tindak pidana ringan atau Tipiring. Tim ini yang menangani pelaksanaan peraturan daerah,” ujarnya.

Penegasan sanksi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan limbah. Dengan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas dan penegakan hukum yang tepat sasaran, pemerintah berharap pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif.

Namun saat ditanya kemungkinan sanksi bagi petugas yang lamban dalam menjalankan tugasnya, Amsakar tidak menjelaskan secara rinci.

Ia mengatakan, pernyataan yang disampaikannya usai rapat paripurna masih sebatas pokok-pokok pidatonya. Penjelasan lebih lanjut mengenai substansi perubahan perda tersebut akan diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

“Saya hanya membaca sedikit petunjuk dalam pidato tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menjelaskan detailnya kepada teman-teman,” ujarnya.

Perubahan Perda Pengelolaan Sampah ini diharapkan menjadi landasan penguatan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Selain untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pengelolaan sampah, peraturan ini juga bertujuan untuk membuka peluang pemanfaatan sampah yang memiliki nilai ekonomi.

Editor: Gokli

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Prabowo-Gibran Dua Tahun: KKP Perkuat Konservasi Laut dan Pengawasan IUU Fishing
BMKG Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di 5 Wilayah Riau, Asap Mengancam
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes Pembatasan Waktu Pemeriksaan Saksi Dian Sandi: Okezone News
Apresiasi Dua Tahun Demo Damai Prabowo-Gibran, Legislator Minta Keamanan Humanis Jadi Contoh Nasional
Bongkar Korupsi MBG, Jaksa Agung Didorong Jerat Korporasi dan Pelaku Miskin Pakai TPPU
BMKG prediksi curah hujan rendah di DIY hingga November, warga diminta mewaspadai cuaca ekstrem
Anggota DPR Puji Polisi Kawal Demo Mahasiswa, Minta Jadi Teladan Nasional
Jamaah Umroh Wajib Tahu, Masjid Nabawi Rilis Jadwal Terbaru Kunjungan Raudhah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Prabowo-Gibran Dua Tahun: KKP Perkuat Konservasi Laut dan Pengawasan IUU Fishing

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

BMKG Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di 5 Wilayah Riau, Asap Mengancam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes Pembatasan Waktu Pemeriksaan Saksi Dian Sandi: Okezone News

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Perda Sampah Batam Diubah, Tanggung Jawab Pemerintah dan Dunia Usaha Diperjelas — Batam Today

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Apresiasi Dua Tahun Demo Damai Prabowo-Gibran, Legislator Minta Keamanan Humanis Jadi Contoh Nasional

Berita Terbaru