Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong pemerintah dan DPR memperketat persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai ketentuan tersebut harus diperjelas dalam UU Pemilu agar tidak menimbulkan multitafsir dalam proses pencalonan.
Pernyataan politikus Partai Golkar itu muncul di tengah polemik syarat pendidikan dan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Debat ini juga menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
Doli menolak usulan penghapusan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang sebelumnya diajukan mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Menurut Doli, standar pendidikan para pemimpin negara perlu dipertahankan, bahkan ditingkatkan.
“Saya rasa harusnya tetap ada. Harusnya tetap ada persyaratannya (edukasi), malah menurut saya harus ditingkatkan,” kata Doli dalam podcast YouTube bertajuk “Ahmad Doli Blak-blakan Soal Barang Selundupan Pencalonan Gibran | LSMCAK FEBBY”, ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini berpendapat, Indonesia sedang berusaha menjadi negara maju. Oleh karena itu, menurutnya, kebutuhan pendidikan bagi pemimpin nasional tidak boleh diturunkan ketika akses masyarakat terhadap pendidikan terus digalakkan.
Doli menegaskan, presiden dan wakil presiden merupakan pemimpin yang keputusannya berdampak langsung terhadap kehidupan ratusan juta masyarakat Indonesia. Proses pencalonan, kata dia, harus bisa menyaring sosok-sosok dengan kualitas terbaik.
“Kita mau cari pemimpin yang top lho. Syaratnya kita buat agar terpilih sosok-sosok yang terbaik dari yang terbaik,” tuturnya.
“Kita tidak bisa memberikannya kepada orang sembarangan atau orang-orang yang kedudukannya di bawah orang yang akan dipimpinnya,” imbuhnya.
Doli meminta regulasi pendidikan diperjelas
Doli juga meminta agar persyaratan pendidikan yang ditempuh di dalam dan luar negeri diatur secara rinci dalam UU Pemilu. Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai dasar yang jelas dalam menyusun aturan teknis pencalonan.
Menurut dia, kejelasan regulasi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap persyaratan calon pemimpin nasional. Ketentuan rinci juga dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam proses pemeriksaan dokumen pendidikan calon.
Polemik persyaratan tersebut menjadi sorotan setelah muncul perdebatan terkait ketentuan pendidikan dalam pencalonan Gibran. Namun perdebatan mengenai aturan pencalonan perlu dibedakan dari pembuktian keabsahan dokumen pendidikan yang dipermasalahkan.
Jimly justru mengusulkan syarat ijazah dihilangkan
Berbeda dengan Doli, Jimly Asshiddiqie mengusulkan syarat ijazah dihapuskan dari undang-undang yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pandangan itu diungkapkan Jimly saat menanggapi polemik keabsahan ijazah Gibran dalam kasus perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Menurut saya undang-undang hanya menghilangkan syarat ijazah, undang-undang Pilpres hanya menghilangkan syarat sarjana, tidak apa-apa,” kata Jimly kepada wartawan di area MK.
Ia menilai perdebatan mengenai ijazah selama ini telah menyita energi bangsa dalam urusan administrasi. Menurut Jimly, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas mengenai latar belakang pendidikan masing-masing calon, sedangkan keputusan akhir mengenai siapa yang layak memimpin negara diserahkan kepada pemilih.
“Yang penting kasih tahu. Ini sudah tamat SD, ini baru tamat TK. Iya kan? Dia belum punya gelar sarjana. Tapi kalau masyarakat percaya, dia akan terpilih. Kenapa kita tidak bisa melakukan itu?” katanya.
Perbedaan pandangan Doli dan Jimly menunjukkan ada dua pendekatan dalam menentukan kebutuhan pendidikan calon presiden dan wakil presiden: mempertahankan atau meningkatkan standar pendidikan formal, atau menyerahkan penilaian kesesuaian kepada rakyat melalui pemilu dengan informasi terbuka.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














