Jokowi Tak Hadir, Dokter Tifa Dinyatakan Bersalah? Skenario Sorotan Akademisi Dalam

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Akademisi Ali Syarief menyoroti skenario yang berpotensi terjadi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait penerbitan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Ali awalnya mengungkit pernyataan Jokowi yang siap menghadiri sidang dan membawa ijazah yang dimaksud. Ia pun menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum menghadirkan Jokowi sebagai saksi di persidangan.

Jokowi: Saya akan hadir di persidangan dan membawa ijazah. Fakta di persidangan, bahkan diminta dan dibenarkan oleh advokat Tifa, JPU mengatakan, Belum, tulis Ali di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (24/10).

Menurut Ali, jika hingga akhir persidangan Jokowi tidak hadir dan tidak diperlihatkan ijazah yang menjadi bahan polemik, sedangkan Dokter Tifa tetap dinyatakan bersalah maka hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan di ranah publik.

Jadi, kalau di persidangan Jokowi tidak hadir dan tidak ditunjukkan ijazahnya, lalu Tifa dinyatakan bersalah, maka persidangan ini hanya untuk memenjarakan warga negara yang teraniaya oleh kesewenang-wenangan kekuasaan, tegasnya.

Sebagai informasi, hingga sidang ke-10 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026), Jokowi selaku pelapor dan saksi korban utama belum pernah hadir langsung di ruang sidang.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan tekanan berulang dari Dokter Tifa dan tim kuasa hukumnya agar jaksa menghadirkan fisik Jokowi untuk memberikan keterangan dan bukti langsung di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Belajar dari Polemik Ijazah Jokowi-Gibran, Mantan Ketua MK: Politisi Tanpa Gelar Akademik Tetap Berhak Memimpin

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menjelaskan, kliennya siap memenuhi panggilan pengadilan. Namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima panggilan resmi dari jaksa.

Di sisi lain, jaksa menegaskan pemanggilan Jokowi sudah masuk dalam rencana pembuktian perkara yang dilakukan secara bertahap. Menurut jaksa, permintaan terdakwa agar Jokowi segera dihadirkan terlalu dini karena proses pemeriksaan alat bukti dan saksi lainnya masih berlangsung.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Jamaah Subuh, Kapolsek Kukar Perkuat Kedekatan dengan Polisi dan Masyarakat
Demo Masak Rospita Purba, MARSADA dan Japfa Dorong Olahan Ikan Nila Menjadi Ikon Baru Simalungun
Charli XCX Membintangi Film Terbaru Martin Scorsese
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jaringan Resolusi 98 Soroti Ekonomi Masyarakat dan Reformasi SDA
Alasan Unik Eiichiro Oda Dilarang Mencoba Game Grand Gourmet Terbaru One Piece
Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 24 Oktober 2026, Medan dan Tanjung Selor Potensi Hujan Lebat
Mendagri: Pemda Tetap Dapat Bantuan Dana Apresiasi TA 2027 — Batam Hari Ini
2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Hilirisasi Dipercepat, Realisasi Investasi Capai Rp1.010 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Jamaah Subuh, Kapolsek Kukar Perkuat Kedekatan dengan Polisi dan Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Jokowi Tak Hadir, Dokter Tifa Dinyatakan Bersalah? Skenario Sorotan Akademisi Dalam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Demo Masak Rospita Purba, MARSADA dan Japfa Dorong Olahan Ikan Nila Menjadi Ikon Baru Simalungun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Charli XCX Membintangi Film Terbaru Martin Scorsese

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jaringan Resolusi 98 Soroti Ekonomi Masyarakat dan Reformasi SDA

Berita Terbaru

Headline

Charli XCX Membintangi Film Terbaru Martin Scorsese

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:40 WIB