Video Pria Berkostum Wanita di Kafe Pekanbaru Viral, Yasser Hamidi: Pemerintah Harus Tegas

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Sebuah video yang menyoroti aktivitas pria berpakaian ala perempuan di Kafe Laksamana Muda, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, viral di media sosial.

Menanggapi polemik tersebut, Pengurus Yayasan Forsilista Pekanbaru sekaligus anggota Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru Yasser Hamidi meminta pemerintah tegas menindaklanjuti persoalan ini.

Yasser menyampaikan kecaman atas perilaku yang menurutnya ditujukan kepada LGBT. Ia menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan nilai-nilai agama dan pembinaan generasi muda.

“Saya mengutuk keras perilaku yang mengarah pada LGBT yang sangat merusak moral anak generasi bangsa,” kata Yasser Hamidi, Selasa 20 Oktober 2026.

Ia juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencegah perilaku yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama.


“Kami mohon ketegasan pemerintah untuk mencegah anak bangsa melakukan perilaku yang dilarang syariat agama,” tegasnya.

Sebelumnya, video tersebut diunggah akun Instagram @aliansipemuda_senapelanbersatu dan disebut-sebut direkam pada Minggu 18 Oktober 2026. Unggahan tersebut mendapat beragam reaksi dari netizen, mulai dari kritik terhadap kegiatan hiburan malam hingga imbauan kepada pemerintah daerah dan pejabat terkait untuk melakukan sidak.

Dalam video yang beredar, terlihat suasana tempat hiburan dengan lampu terang benderang dan sejumlah pengunjung. Pengunggah juga menyoroti penampakan beberapa pengunjung dan menyertakan informasi yang mengkritisi aktivitas di lokasi tersebut.

Postingan tersebut juga memuat tudingan terhadap kelompok tertentu yang disebut-sebut berkumpul di tempat itu. Namun isi unggahan media sosial tersebut tidak bisa dijadikan bukti telah terjadi pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, tindak lanjut dari pemerintah dan instansi yang berwenang perlu dilakukan berdasarkan pemeriksaan obyektif, fakta di lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian terhadap individu dan kelompok juga perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak hanya berdasarkan penampilan saja.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Tak hanya pemenuhan gizi anak, Rudy Susmanto menyebut MBG sebagai gerakan ekonomi kerakyatan
Saking kuatnya El Nino, Sumatera-Papua diselimuti warna merah
2 Tahun Prabowo-Gibran, KPK Pamer Jumlah OTT & Pemulihan Aset
Menko Polhukam menegaskan penegakan hukum dilakukan dalam penanganan karhutla
Sebanyak 50 ribu warga Ende belum terlayani MBG, Satgas dorong perluasan SPPG
Sidang Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling 64 Kg Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Konservasi Terbaru – Kalimantan Kita
Jelang aksi demo di Tugu Tani, berikut 5 poin besar tuntutan mahasiswa
BEI Menghapus 80 Saham Sangat Terkonsentrasi (HSC) dari Perhitungan IHSG demi Gambaran Pasar yang Wajar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Tak hanya pemenuhan gizi anak, Rudy Susmanto menyebut MBG sebagai gerakan ekonomi kerakyatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Saking kuatnya El Nino, Sumatera-Papua diselimuti warna merah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:16 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran, KPK Pamer Jumlah OTT & Pemulihan Aset

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Menko Polhukam menegaskan penegakan hukum dilakukan dalam penanganan karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Sebanyak 50 ribu warga Ende belum terlayani MBG, Satgas dorong perluasan SPPG

Berita Terbaru

Headline

Saking kuatnya El Nino, Sumatera-Papua diselimuti warna merah

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:35 WIB

Headline

2 Tahun Prabowo-Gibran, KPK Pamer Jumlah OTT & Pemulihan Aset

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:16 WIB