Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jaringan Resolusi 98 Soroti Ekonomi Masyarakat dan Reformasi SDA

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

98 Resolusi Jaringan menyoroti berbagai kebijakan seperti penguatan ekonomi kerakyatan hingga reformasi tata kelola sumber daya alam pada HUT ke-2 Prabowo-Gibran, Rabu (21/10/2026). Foto: Sumber untuk JPNN

jpnn.comJAKARTA – Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, 98 Resolusi Network menyoroti berbagai kebijakan yang dinilai dapat mendorong penguatan perekonomian masyarakat, reformasi tata kelola sumber daya alam (SDA), serta perluasan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan perumahan.

Evaluasi tersebut disampaikan dalam paparan bertajuk “Gerakan Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad untuk Tumbuh Kerakyatan, Sejahtera Bersama” pada Rabu (21/10/2026).

Agustin Lumban Gaol, salah satu penggagas Jaringan Resolusi 98, mengatakan, sejumlah langkah telah dilakukan pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperkuat pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Jaringan Resolusi 98, salah satu arah kebijakan yang menjadi perhatian adalah upaya penguatan demokrasi ekonomi dengan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan pembangunan nasional.

Presiden Prabowo meyakini UUD 1945, khususnya Pasal 33, merupakan norma dasar (red-grundnorm) yang secara hierarkis harus mendasari dan menjadi acuan seluruh kebijakan dan program pemerintah, kata Agustin seperti keterangan Jaringan Resolusi 98 dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Mereka menilai pendekatan ini merupakan koreksi terhadap pola pembangunan di era Reformasi yang menurut mereka belum sepenuhnya menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam kegiatan perekonomian.

Reformasi Tata Kelola Sumber Daya Alam

Selain ekonomi kerakyatan, Jaringan Resolusi 98 menyoroti perbaikan tata kelola sumber daya alam. Mereka menilai penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam masih cenderung terkonsentrasi pada kelompok elite sehingga manfaatnya belum maksimal dirasakan masyarakat luas.

98 Resolusi Jaringan menyoroti berbagai kebijakan seperti penguatan ekonomi kerakyatan hingga reformasi tata kelola sumber daya alam pada momen 2 tahun Prabowo-Gibran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Demo di Mapolres Gowa Dianggap Hanya Konsumsi Masyarakat, Polisi Luruskan 5 Orang dengan Kasus & Lokasi Berbeda
Polsek Kembang Janggut Ungkap Kasus Sabu, Satu Orang Ditangkap
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, 20.770 shelter selesai dibangun dan jalan nasional dipulihkan
Kelompok Masyarakat di Jawa Timur dan Sumut Mendesak Wakil Presiden Gibran Mundur
2 Tahun Kepemimpinan Prabowo, PGK Bengkulu Apresiasi Program Sekolah Rakyat
Prancis kembali dilanda demonstrasi besar-besaran
Kader Posyandu Kini Bisa Awasi Dapur MBG, BGN Jelaskan Tujuannya
BMKG Melawi Ajak Masyarakat Akses Informasi Cuaca dari BMKG
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Demo di Mapolres Gowa Dianggap Hanya Konsumsi Masyarakat, Polisi Luruskan 5 Orang dengan Kasus & Lokasi Berbeda

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Polsek Kembang Janggut Ungkap Kasus Sabu, Satu Orang Ditangkap

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, 20.770 shelter selesai dibangun dan jalan nasional dipulihkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Kelompok Masyarakat di Jawa Timur dan Sumut Mendesak Wakil Presiden Gibran Mundur

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:20 WIB

2 Tahun Kepemimpinan Prabowo, PGK Bengkulu Apresiasi Program Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

Headline

Polsek Kembang Janggut Ungkap Kasus Sabu, Satu Orang Ditangkap

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:20 WIB