MEDIA BERDASAR RAKYAT JAKARTA, 26 September 2026 – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril mengaku belum bisa membayangkan akibat konstitusional jika gugatan dikabulkan MK. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan hukum bahkan krisis politik.
“Saya tidak bisa membayangkan kalau dikabulkan, lalu apa jadinya?” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan tersebut menanggapi gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempertanyakan syarat pendidikan minimal SMA sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan Gibran tidak sah, membatalkan keputusan KPU, bahkan membatalkan pelantikan dirinya sebagai Wakil Presiden.
Yusril menilai sistem hukum Indonesia saat ini belum mengatur secara rinci skenario pemberhentian wakil presiden yang diangkat secara sah karena alasan pendidikan.
“Belum ada instrumen hukum yang jelas. Hukum acara dan undang-undang tidak mengatur mekanisme detailnya jika seorang wakil presiden yang dilantik kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka status Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilantik secara sah di MPR akan berada dalam ketidakpastian. Jika jabatan wakil presiden dinilai lowong, MPR harus memilih penggantinya sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang tentunya akan memicu dinamika politik besar.
Yusril juga mengkritisi kecenderungan MK dalam beberapa putusan yang dianggap melampaui kewenangannya sebagai negative legislator dan malah bertindak sebagai positif legislator dengan menciptakan norma-norma baru.
Gugatan syarat pendidikan Gibran ini menjadi salah satu kasus yang paling disorot karena berpotensi mengubah konstelasi politik nasional. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi masih akan memeriksa kelayakan formil dan materiil permohonan tersebut sebelum memutuskan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














