Yusril: Tak Bayangkan Akibat Jika Mahkamah Konstitusi Menerima Gugatan Gibran Soal Kondisi Pendidikan – Media Daulat Rakyat

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIA BERDASAR RAKYAT JAKARTA, 26 September 2026 – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengaku belum bisa membayangkan akibat konstitusional jika gugatan dikabulkan MK. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan hukum bahkan krisis politik.

“Saya tidak bisa membayangkan kalau dikabulkan, lalu apa jadinya?” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Pernyataan tersebut menanggapi gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempertanyakan syarat pendidikan minimal SMA sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan Gibran tidak sah, membatalkan keputusan KPU, bahkan membatalkan pelantikan dirinya sebagai Wakil Presiden.

Yusril menilai sistem hukum Indonesia saat ini belum mengatur secara rinci skenario pemberhentian wakil presiden yang diangkat secara sah karena alasan pendidikan.

“Belum ada instrumen hukum yang jelas. Hukum acara dan undang-undang tidak mengatur mekanisme detailnya jika seorang wakil presiden yang dilantik kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sejak awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka status Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilantik secara sah di MPR akan berada dalam ketidakpastian. Jika jabatan wakil presiden dinilai lowong, MPR harus memilih penggantinya sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang tentunya akan memicu dinamika politik besar.

Yusril juga mengkritisi kecenderungan MK dalam beberapa putusan yang dianggap melampaui kewenangannya sebagai negative legislator dan malah bertindak sebagai positif legislator dengan menciptakan norma-norma baru.

Gugatan syarat pendidikan Gibran ini menjadi salah satu kasus yang paling disorot karena berpotensi mengubah konstelasi politik nasional. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi masih akan memeriksa kelayakan formil dan materiil permohonan tersebut sebelum memutuskan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Polres Tualang Tangkap Inisial YA, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipenuhi Karangan Bunga, Ada yang dari Prabowo-Jokowi
Demonstrasi Tunggal Soroti Dugaan Korupsi Dana Desa
Jenazah 11 KMP Korban Kecelakaan Virgo Ditemukan Kembali, Basarnas: Jenazah Mulai Terkontaminasi
Jurnalis Senior: Masyarakat Berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Berani Mendiskualifikasi Gibran
Sehari dalam Hidupku Viral, Apa Artinya dan Kenapa Banyak Dicari di Media Sosial?
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Beberapa Wilayah Jakarta Sore Ini | Detak.co
Pemerintah Harus Serius dan Transparan Usut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:17 WIB

Polres Tualang Tangkap Inisial YA, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sabtu, 26 September 2026 - 12:51 WIB

Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipenuhi Karangan Bunga, Ada yang dari Prabowo-Jokowi

Sabtu, 26 September 2026 - 12:34 WIB

Yusril: Tak Bayangkan Akibat Jika Mahkamah Konstitusi Menerima Gugatan Gibran Soal Kondisi Pendidikan – Media Daulat Rakyat

Sabtu, 26 September 2026 - 12:17 WIB

Demonstrasi Tunggal Soroti Dugaan Korupsi Dana Desa

Sabtu, 26 September 2026 - 11:51 WIB

Jenazah 11 KMP Korban Kecelakaan Virgo Ditemukan Kembali, Basarnas: Jenazah Mulai Terkontaminasi

Berita Terbaru

Headline

Demonstrasi Tunggal Soroti Dugaan Korupsi Dana Desa

Sabtu, 26 Sep 2026 - 12:17 WIB