SIAK – Polsek Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Desa Perawang, Kecamatan Tualang.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, SH, MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Tualang pada Minggu, 5 Juli 2026 setelah korban yang masih di bawah umur diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan seorang pria dewasa, kata Kapolres, Sabtu (26/09).
Laporan Ditindaklanjuti, Pelaku Ditangkap
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Tualang melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.
Kemudian tim yang dipimpin Komnas Operasi Ipda Khairul, SH berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (41) di Kampung Tualang pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Terduga pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tualang. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, kata Kompol Teguh.
Korban Dikunjungi di Rumah, Keluarganya Dilaporkan ke Polisi
Kejadian bermula saat korban berada di rumah dan diduga didekati terduga pelaku. Korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dan ketakutan serta meminta bantuan kepada orang-orang disekitarnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan ke polisi untuk mendapat perawatan dan perlindungan hukum, jelas Kapolres.
Penyidik telah memeriksa TKP, membuat laporan polisi, menangkap terduga pelaku, memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai hasil penyidikan, kata Kompol Teguh.
Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak, segera melaporkan jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak, dan tidak menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban.
(red)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














