Polres Tualang Tangkap Inisial YA, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Polsek Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Desa Perawang, Kecamatan Tualang.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, SH, MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Tualang pada Minggu, 5 Juli 2026 setelah korban yang masih di bawah umur diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan seorang pria dewasa, kata Kapolres, Sabtu (26/09).

Laporan Ditindaklanjuti, Pelaku Ditangkap

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Tualang melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.

Kemudian tim yang dipimpin Komnas Operasi Ipda Khairul, SH berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (41) di Kampung Tualang pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Terduga pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tualang. Penyidik ​​juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, kata Kompol Teguh.

Korban Dikunjungi di Rumah, Keluarganya Dilaporkan ke Polisi

Kejadian bermula saat korban berada di rumah dan diduga didekati terduga pelaku. Korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dan ketakutan serta meminta bantuan kepada orang-orang disekitarnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan ke polisi untuk mendapat perawatan dan perlindungan hukum, jelas Kapolres.

Penyidik ​​telah memeriksa TKP, membuat laporan polisi, menangkap terduga pelaku, memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Terhadap terduga pelaku, penyidik ​​menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai hasil penyidikan, kata Kompol Teguh.

Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak, segera melaporkan jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak, dan tidak menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban.

(red)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Meta Hadirkan Dua Kacamata AI Baru ke Indonesia
Raja Juli Sebut Gugatan MK Atas Sertifikat Gibran Sebagai Manuver Politik Tidak Beradab – Media Daulat Rakyat
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipenuhi Karangan Bunga, Ada yang dari Prabowo-Jokowi
Yusril: Tak Bayangkan Akibat Jika Mahkamah Konstitusi Menerima Gugatan Gibran Soal Kondisi Pendidikan – Media Daulat Rakyat
Demonstrasi Tunggal Soroti Dugaan Korupsi Dana Desa
Jenazah 11 KMP Korban Kecelakaan Virgo Ditemukan Kembali, Basarnas: Jenazah Mulai Terkontaminasi
Jurnalis Senior: Masyarakat Berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Berani Mendiskualifikasi Gibran
Sehari dalam Hidupku Viral, Apa Artinya dan Kenapa Banyak Dicari di Media Sosial?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:51 WIB

Meta Hadirkan Dua Kacamata AI Baru ke Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 - 13:34 WIB

Raja Juli Sebut Gugatan MK Atas Sertifikat Gibran Sebagai Manuver Politik Tidak Beradab – Media Daulat Rakyat

Sabtu, 26 September 2026 - 13:17 WIB

Polres Tualang Tangkap Inisial YA, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sabtu, 26 September 2026 - 12:51 WIB

Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipenuhi Karangan Bunga, Ada yang dari Prabowo-Jokowi

Sabtu, 26 September 2026 - 12:34 WIB

Yusril: Tak Bayangkan Akibat Jika Mahkamah Konstitusi Menerima Gugatan Gibran Soal Kondisi Pendidikan – Media Daulat Rakyat

Berita Terbaru

Headline

Meta Hadirkan Dua Kacamata AI Baru ke Indonesia

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:51 WIB