KedaiPena.Com-Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra angkat bicara soal gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Pokok kasus tersebut salah satunya terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Dedi, gugatan terkait syarat pendidikan Gibran berpotensi berakhir seperti polemik ijazah yang sebelumnya menimpa ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi).
Dedi mengingatkan, secara administratif, Gibran mempunyai legitimasi sebagai Wakil Presiden RI setelah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU juga telah melakukan verifikasi administratif dan menyatakan Gibran berhak menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, jelas Dedi kepada awak media di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Lebih lanjut, Dedi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menolak gugatan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Menurut dia, MK tidak akan terlalu mendalami masalah substantif karena persoalan yang diperiksa berkaitan dengan aspek administratif dan ketentuan yang berlaku dalam proses pencalonan.
Meski ada potensi perbedaan pendapat, namun putusan MK akan mengacu pada tersedianya regulasi yang membolehkan Gibran lolos verifikasi. Artinya, gugatan para penggugat akan ditolak, tegas Dedi.

Gugatan tersebut dinilai tidak banyak mengubah peta politik
Dedi menilai meski gugatan tersebut berpotensi memperburuk hubungan Gibran dengan sejumlah tokoh yang tergabung dalam penggugat, khususnya Denny Indrayana, namun dampak konfigurasi kekuasaan dinilai tidak banyak berubah.
Namun dari segi tenaga, tidak banyak yang berubah, tambahnya.
Dedi meyakini konsolidasi politik antara Jokowi, Gibran, dan Presiden Prabowo Subianto akan terus berlanjut dan tidak akan terganggu dengan gugatan tersebut.

Ia pun menilai, gugatan terkait syarat pencalonan Gibran sebaiknya ditujukan kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU, sebagai pihak yang melakukan proses verifikasi dan penetapan pasangan calon.
“Sejauh ini belum berdampak signifikan pada peta politik 2029. Kendali politik di 2029 masih tetap berada di tangan Prabowo Subianto, dan Gibran ke depannya akan mengikuti jejak Jokowi. Peluang Gibran untuk tetap bersama Prabowo masih cukup besar,” kata Dedi.
Istana Dinilai Benar Tidak Berkomentar
Terkait sikap Istana yang memilih tidak banyak memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut, Dedi menilai langkah tersebut sudah tepat.
Menurut dia, pihak yang berwenang memberikan penjelasan terkait kasus ini adalah penyelenggara pemilu.
“Diamnya Istana terkait gugatan ini ada benarnya, karena gugatan ini ditujukan pada ijazah Gibran. Tentu yang punya kewenangan dan berkepentingan untuk berbicara adalah penyelenggara pemilu. Kalau pemerintah perlu memilih, maka Kemendagri yang mewakili, bukan Istana,” pungkas Dedi.
Diketahui, Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon dan telah menjalani dua kali sidang di Mahkamah Konstitusi.
Laporan: Muhammad Rafik
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














