Malutpost.id, Kelompok relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) resmi menyerahkan dokumen. amicus curiae atau “sahabat pengadilan” kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil menanggapi gugatan yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penyerahan dokumen yang dilakukan perwakilan Bara JP dan Gibran Fans di Gedung MK, Jakarta, Jumat pekan lalu, disertai argumentasi hukum yang komprehensif. Argumen tersebut diharapkan menjadi pertimbangan krusial bagi majelis hakim dalam memutus kasus sensitif ini.
Plt. Ketua Umum Gibran Fans Derek Loupatty menjelaskan, surat yang mereka ajukan memuat argumentasi hukum yang mendalam mengenai kedudukan hukum pemohon dan batas kewenangan Mahkamah. Derek mengingatkan, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan, maka berpotensi membuka peluang gugatan serupa yang menyasar hasil pemilu lainnya, termasuk dari kepala daerah atau calon legislatif yang pernah kalah di masa lalu.
“Hal ini bisa menjadi ancaman serius terhadap keutuhan bangsa dan stabilitas politik nasional,” tegas Derek seraya meminta Mahkamah Konstitusi tetap berpegang pada keputusan Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat. Ia khawatir keputusan yang tidak konsisten dapat memicu “kotak Pandora” baru yang mengganggu tatanan demokrasi.
Senada dengan Derek, Ketua Umum Bara JP Frans Ansanay menyoroti para pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum (kedudukan hukum) sah. Frans menegaskan, para penggugat bukan peserta Pilpres 2024, sehingga “naif sekali jika mereka mengajukan permohonan peninjauan kembali keabsahan” syarat pencalonan.
Lebih lanjut, Frans mengingatkan, mandat utama MK adalah memantau dan memutus perselisihan hasil pemungutan suara, bukan memperbaiki persoalan terkait ijazah atau syarat administrasi pencalonan. Menurut dia, persoalan ijazah seharusnya diselesaikan pada tahap verifikasi awal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekadar informasi, berbagai pihak telah mengajukan gugatan terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon yang mengajukan gugatan ini antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purna Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam petitumnya, para pemohon mendesak Mahkamah untuk menegaskan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah keharusan dan harus dipenuhi secara sah mulai dari pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta Pengadilan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
Selain itu, pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan penunjukan Gibran sebagai calon wakil presiden cacat hukum sejak awal, membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden, dan meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Terakhir, Pemohon meminta MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, paling lambat 60 hari setelah keputusan dibacakan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














