Perubahan mengenai limit saham gocap di pasar reguler dan pasar tunai serta penyesuaiannya penolakan otomatis tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dikutip Senin (21/9/2026). Keputusan tersebut ditetapkan pada 21 September 2026.
Tahap pertama berlaku mulai 28 September 2026. Pada tahap ini BEI membuka limit saham gocap, namun batasan ARA dan ARB tetap berlaku asimetris.
Tahap kedua berlaku mulai 1 Januari 2027. Pada tahap ini, batasan ARA dan ARB berlaku secara simetris.
Berikut uraian lengkap perubahan Peraturan Nomor II-A menurut fraksi harga dan tahapan pelaksanaannya, seperti dikutip dari keterangan resmi BEI.
Tahap I
- Fraksi Harga Rp. 1-Rp. 10
– ARA : Rp. 1
– ARB : Rp. 1 - Fraksi Harga Rp. 50-≤Rp. 200
-ARA: 35%
– ARB: 25% - Fraksi Harga >Rp. 200-≤Rp. 5.000
-ARA: 25%
– ARB: 15% - Fraksi Harga >Rp. 25.000
-ARA: 20%
– ARB: 15%
Tahap II
- Fraksi Harga Rp. 1-Rp. 10
– ARA : Rp. 1
– ARB : Rp. 1 - Fraksi Harga Rp. 50-≤Rp. 200
-ARA: 35%
– ARB: 35% - Fraksi Harga >Rp. 200-≤Rp. 5.000
-ARA: 25%
– ARB: 25% - Fraksi Harga >Rp. 25.000
-ARA: 20%
– ARB: 20%
(ed)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














