Laporan jurnalis Sorotnews.co.id: Jefri.
ASMAT, PAPUA SELATAN – Aksi sejumlah warga yang menyuarakan tuntutan agar Bonefasius Jakfu dilantik menjadi Bupati Asmat di tengah sahnya pemerintahan di Kabupaten Asmat mendapat sorotan. Aksi demonstrasi terjadi di Kota Agats, Sabtu (19/9/2026).
Munculnya tuntutan tersebut dinilai perlu dilihat dalam kerangka hukum dan proses demokrasi yang telah berlangsung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024.
Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Munjungrou tercatat sebagai pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Asmat 2024, sedangkan Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing merupakan pasangan calon nomor urut 2. Berdasarkan hasil yang tercatat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, pasangan Thomas Eppe Safanpo–Yoel Munjungrou memperoleh 37.235 suara, sedangkan pasangan Bonefasius Jakfu–Abdul Ganing memperoleh 37.235 suara. 20.042 suara.
Perkara perselisihan hasil Pilkada Asmat kemudian diperiksa Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan yang diajukan Bonefasius Jakfu tidak dapat diterima.
Dengan demikian, proses hukum terkait perselisihan hasil pemilu mempunyai akibat mengikat terhadap status hasil Pilkada yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Asmat hingga berakhir pada tahun 2030.
Thomas Eppe Safanpo kemudian menjabat sebagai Bupati Asmat periode 2025–2030. Portal resmi Pemkab Asmat mencatat Thomas Eppe Safanpo menjabat sebagai Bupati Asmat dan mulai menjabat pada 20 Februari 2025 setelah dilantik bersama kepala daerah lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Status pemerintahan yang sah juga tercermin dalam berbagai kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Asmat sepanjang tahun 2026. Pada Mei 2026 misalnya, Thomas Eppe Safanpo tercatat memimpin pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Asmat.
Ia juga tercatat memimpin upacara peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Asmat pada 17 Agustus 2026 dan upacara lainnya.
Berdasarkan fakta tersebut, aksi yang kembali mengusung tuntutan agar Bonefasius Jakfu diangkat menjadi Bupati Asmat dinilai pihak yang mempertanyakan aksi tersebut sebagai persoalan yang perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum dan keputusan lembaga negara yang berwenang.
Tuntutan penggantian atau pelantikan kepala daerah tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan mekanisme konstitusional, karena kedudukan kepala daerah mempunyai dasar hukum berupa hasil pemilu, penetapan penyelenggara pemilu, proses penyelesaian perselisihan, serta keputusan dan pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila ada pihak yang mendalangi, mengatur, atau mengarahkan suatu tindakan dengan tujuan tertentu dan terdapat dugaan adanya pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum dapat diminta melakukan penyidikan berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak juga meminta Polres Asmat tidak hanya memberikan pengamanan dalam kegiatan menyampaikan pendapat, tapi juga mengusut apakah ada dugaan pelanggaran hukum dalam aksi tersebut.
Polisi diharapkan bisa memastikan siapa pelaku kegiatan tersebut, apakah seluruh peserta bertindak spontan atau berdasarkan koordinasi tertentu, dan apakah ada dugaan provokasi, penyebaran informasi tidak benar, intimidasi, atau tindakan lain yang memenuhi unsur melanggar hukum.
Pilkada merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang memiliki tahapan dan jalur penyelesaian sengketa. Ketika terjadi perselisihan hasil pemilu, tersedia mekanisme hukum melalui lembaga yang berwenang.
Dalam perkara Pilkada Asmat 2024, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara yang diajukan Bonefasius Jakfu dengan memutuskan permohonan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, tuntutan politik dan aspirasi masyarakat tetap dapat disampaikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, namun penyampaiannya perlu dilakukan secara tertib dan tidak bertentangan dengan hukum.
Pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat Asmat diharapkan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi gesekan akibat perbedaan pilihan politik yang terjadi pada Pilkada 2024.
Perbedaan pilihan politik adalah bagian dari demokrasi. Namun, setelah seluruh tahapan pemilu dan mekanisme hukum dilalui, penyelesaian setiap permasalahan politik harus tetap ditempatkan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.**
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














