JAKARTA, KOMPASTV – Mantan Presiden Joko Widodo dipastikan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan 8 Oktober mendatang.
“Pak Jokowi sudah berkali-kali menyatakan di berbagai media, termasuk kami sebagai penasihat hukum, bahwa beliau akan hadir di persidangan. Karena beliau ingin masalah pendidikan ini dulu, beliau akan menjelaskan di pengadilan di bawah sumpah, bahwa beliau menjalani perkuliahan dari awal sampai akhir,” kata Rivai di Bola Liar KompasTV, Jumat (18/9/2026).
Rivai mengatakan, Jokowi akan menjelaskan kepada majelis hakim bagaimana menurutnya tuduhan tersebut berdampak pada kehidupan pribadi dan keluarganya.
Sementara itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, ada kemungkinan pihak yang menjadi korban dalam kasus ini bukan Jokowi, melainkan Roy Suryo dan Tifa.
Meski demikian, Denny menilai kehadiran Jokowi dalam persidangan tetap penting.
Yang penting dia datang, itu jauh lebih penting, kata Denny.
Produser : Yuilyana
Gambar kecil: Vila
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














