memuat…
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menyatakan akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi. Foto/Dok.SindoNews
“Besok kami akan ke Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan surat sebagai pihak terkait,” kata Andi saat dihubungi, Minggu (20/9/2026).
Baca juga: Jelang Sidang di MK, Denny Indrayana Cs Sampaikan Pernyataannya Soal Ijazah Wakil Presiden Gibran
Andi meyakini gugatan tersebut akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi, karena Denny tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan perkara tersebut. Dia mengatakan, partai yang punya legal standing hanya peserta Pilpres 2024.
“Ya ditolak,” jelasnya.
Sementara itu, jika dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan rencananya akan berlangsung pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














