BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RRI.CO.ID, Ambon – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis laporan informasi peringatan dini potensi gelombang tinggi yang diperkirakan akan melanda sejumlah wilayah perairan di Indonesia. Gelombang laut diperkirakan mencapai ketinggian antara 1,25 meter hingga 4,0 meter.

Prakiraan BMKG, Ryan Putra Pambudi, mengeluarkan imbauan keselamatan ini yang ditujukan kepada seluruh pihak pelayaran, baik nelayan kecil, operator tongkang dan penyeberangan, serta masyarakat yang bekerja di wilayah pesisir dan lautan.

Peringatan dini ini diterbitkan pada tanggal 20 September 2026 di Jakarta dan berlaku mulai tanggal 21 September 2026 pukul 07:00 WIB sampai dengan tanggal 24 September 2026 pukul 07:00 WIB.

Potensi gelombang tinggi hingga 4,0 meter diperkirakan terjadi di Samudera Hindia sebelah barat Aceh hingga Lampung, serta Samudera Hindia selatan Banten hingga NTT. Sedangkan gelombang sedang dengan rentang 1,25–2,5 meter berpotensi melanda wilayah seperti Selat Malaka, Laut Jawa, Laut Flores, Selat Makassar, Laut Maluku, Laut Banda, Laut Arafuru, dan Samudera Pasifik utara Papua.

Fenomena gelombang tinggi ini disebabkan oleh kondisi sinoptik pola angin utara khatulistiwa Indonesia yang bertiup dari Tenggara ke Barat Daya dengan kecepatan 6–25 knot, sedangkan selatan khatulistiwa bertiup dari Timur ke Tenggara dengan kecepatan yang sama. Potensi kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudera Hindia sebelah barat Mentawai hingga Lampung, Samudera Hindia sebelah selatan Banten, Laut Natuna Utara, dan Selat Makassar bagian selatan.

BMKG mengimbau pengguna transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan. Kapal nelayan berisiko tinggi jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang 1,25 m. Kapal tongkang berisiko jika kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 m, sedangkan kapal feri berisiko jika angin bertiup 21 knot dengan tinggi gelombang mencapai 2,5 m.

Masyarakat dan pelaku industri pelayaran diimbau untuk terus memantau informasi cuaca laut terkini dari BMKG guna menjaga keselamatan pelayaran pada masa peringatan tersebut.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Bongkar Sepenuhnya Telur Paskah Tersembunyi Petualangan Super Bear di Pembaruan Terbaru
Pemprov Lampung Dorong Keseimbangan Konservasi Gajah dan Aktivitas Masyarakat
Thomas Safanpo Sah Bupati Asmat, Polisi Diminta Usut Dalang Aksi Demo Tuntut Pelantikan Bonefasius Jakfu – Highlight News
Relawan Gibran Relawan Pihak Terkait Digugat Denny Indrayana
Arus Bawah Laut Kuat, Penyelam Basarnas Hanya Evakuasi 1 Korban KM Virgo Transport 8
Jokowi Bakal Saksi Soal Kuliah dan Ijazah, Denny Indrayana menjawab seperti ini
Video Viral Anak-anak Berkelahi di Irigasi Wirosari, Polisi Ungkap Awal Mula Kejadian
Informasi terkini mengenai kemajuan bedah toraks untuk pasien kanker paru-paru dan transplantasi paru-paru.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 23:20 WIB

Bongkar Sepenuhnya Telur Paskah Tersembunyi Petualangan Super Bear di Pembaruan Terbaru

Minggu, 20 September 2026 - 22:51 WIB

Pemprov Lampung Dorong Keseimbangan Konservasi Gajah dan Aktivitas Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 22:34 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 22:17 WIB

Thomas Safanpo Sah Bupati Asmat, Polisi Diminta Usut Dalang Aksi Demo Tuntut Pelantikan Bonefasius Jakfu – Highlight News

Minggu, 20 September 2026 - 21:51 WIB

Relawan Gibran Relawan Pihak Terkait Digugat Denny Indrayana

Berita Terbaru

Headline

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:34 WIB

Headline

Relawan Gibran Relawan Pihak Terkait Digugat Denny Indrayana

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:51 WIB