Usulan Mardani: Yang Terlibat Verifikasi Pencalonan Gibran Tak Akan Diikutkan Seleksi KPU

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jumat, 23 Oktober 2026 – 01:00 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II PKS DPR RI Mardani Ali Sera menyarankan agar pihak-pihak yang terlibat dalam verifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 sebaiknya tidak diikutsertakan dalam seleksi calon anggota KPU mendatang.

Angka Kemiskinan Indonesia Turun Jadi 8 Persen, Cak Imin: Ditargetkan 5 Persen di 2029

Ia bahkan menyebut Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya kurang dibahas dengan baik.

Menurut dia, ketentuan tersebut bermasalah karena memberikan pengecualian terkait persyaratan dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden.

img_title

Giliran PKS yang menolak usulan Luhut soal definisi korupsi: berbahaya

Oleh karena itu, menurut saya, siapa pun yang terjerat pasal ini harus diungkap dan diberi tanda bahwa mereka tidak boleh mengikuti seleksi (anggota KPU) di kemudian hari, kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Mardani mengatakan, persoalan ini patut menjadi perhatian banyak pihak, apapun pilihan politik masing-masing partai di Pilpres.

img_title

Gibran akan tunjukkan ijazahnya di sidang PTUN, Denny Indrayana: Saya tidak yakin

Sebagai informasi, polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengemuka dalam sidang MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.

Ketentuan ini mengatur pengecualian terhadap persyaratan ijazah SMA bagi calon calon yang mempunyai ijazah perguruan tinggi.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan tersebut dan membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Namun dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA.

Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sendiri berbunyi, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dan mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Survei Voxpol menunjukkan 63,3 persen masyarakat menilai Prabowo Gibran mampu menjalankan pemerintahan

Survei Voxpol Ungkap 63,3 Persen Masyarakat Menilai Prabowo-Gibran Mampu Jalankan Pemerintahan

Survei Voxpol mencatat 63,3 persen responden menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mampu menjalankan tugasnya.

img_title

VIVA.co.id

23 Oktober 2026


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Berita terbaru tentang film yang dibintangi Nhat Kim Anh.
Gibran siap menunjukkan ijazah SMP hingga Sarjana di persidangan
BMKG Pastikan Gempa M 6,9 Nagqu di China Tidak Berdampak Tsunami di Indonesia
“Where the Ashes Hide”, Eksplorasi Gelap Terbaru Costive
Bestari Bantah Bicara Bro Ron Soal Kader Ingin Jokowi Jadi Ketum PSI: Tidak
Demo Mahasiswa Semarang Berakhir Kondusif, Kapolda Jateng Masih Tuduh Aksi Dicurangi
Anggota DPRD Mempawah Choirussaib Ditahan Usai Video Pembakaran Lahan Viral
Undangan Jokowi menghadiri sidang kasus ijazah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:40 WIB

Berita terbaru tentang film yang dibintangi Nhat Kim Anh.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Gibran siap menunjukkan ijazah SMP hingga Sarjana di persidangan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:00 WIB

BMKG Pastikan Gempa M 6,9 Nagqu di China Tidak Berdampak Tsunami di Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:40 WIB

Usulan Mardani: Yang Terlibat Verifikasi Pencalonan Gibran Tak Akan Diikutkan Seleksi KPU

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:20 WIB

“Where the Ashes Hide”, Eksplorasi Gelap Terbaru Costive

Berita Terbaru

Headline

Berita terbaru tentang film yang dibintangi Nhat Kim Anh.

Jumat, 23 Okt 2026 - 02:40 WIB

Headline

“Where the Ashes Hide”, Eksplorasi Gelap Terbaru Costive

Jumat, 23 Okt 2026 - 01:20 WIB