Jumat, 23 Oktober 2026 – 01:00 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II PKS DPR RI Mardani Ali Sera menyarankan agar pihak-pihak yang terlibat dalam verifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 sebaiknya tidak diikutsertakan dalam seleksi calon anggota KPU mendatang.
Angka Kemiskinan Indonesia Turun Jadi 8 Persen, Cak Imin: Ditargetkan 5 Persen di 2029
Ia bahkan menyebut Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya kurang dibahas dengan baik.
Menurut dia, ketentuan tersebut bermasalah karena memberikan pengecualian terkait persyaratan dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden.
![]()
Giliran PKS yang menolak usulan Luhut soal definisi korupsi: berbahaya
Oleh karena itu, menurut saya, siapa pun yang terjerat pasal ini harus diungkap dan diberi tanda bahwa mereka tidak boleh mengikuti seleksi (anggota KPU) di kemudian hari, kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).
Mardani mengatakan, persoalan ini patut menjadi perhatian banyak pihak, apapun pilihan politik masing-masing partai di Pilpres.
![]()
Gibran akan tunjukkan ijazahnya di sidang PTUN, Denny Indrayana: Saya tidak yakin
Sebagai informasi, polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengemuka dalam sidang MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ketentuan ini mengatur pengecualian terhadap persyaratan ijazah SMA bagi calon calon yang mempunyai ijazah perguruan tinggi.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan tersebut dan membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Namun dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA.
Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sendiri berbunyi, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dan mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Survei Voxpol Ungkap 63,3 Persen Masyarakat Menilai Prabowo-Gibran Mampu Jalankan Pemerintahan
Survei Voxpol mencatat 63,3 persen responden menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mampu menjalankan tugasnya.
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














