JAKARTA – Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka siap membuktikan kelengkapan ijazah Gibran dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Langkah ini menyusul keputusan majelis hakim yang menerima Gibran sebagai tergugat dalam intervensi gugatan yang dilayangkan aktivis pendidikan Mercy Sihombing.
“Kami dari tim kuasa hukum Pak Gibran Rakabuming Raka, selaku tim pembela hukum Gibran Rakabuming Raka, hari ini telah resmi diterima oleh majelis hakim PTUN,” kata kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).
Dengan status tersebut, tim kuasa hukum Gibran menilai ada peluang untuk memberikan bukti terkait dokumen pendidikan Wapres, termasuk ijazah SMA hingga perguruan tinggi.
Tentu ini juga menjadi kesempatan yang akan kami gunakan untuk membuktikan, kami akan buktikan sejelas-jelasnya terkait ijazah Pak Gibran, Wakil Presiden RI, kata kuasa hukum lainnya, Adil Supatra Akbar.
Adil menegaskan, pihaknya akan menunjukkan dokumen pendidikan Gibran secara lengkap, mulai dari sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas atau sederajat, hingga pendidikan sarjana (S1).
“Kami akan buktikan sepenuhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap baik dari SMP, SMA sederajat hingga S1,” tutupnya.
Sebelumnya, Mercy Sihombing mengajukan gugatan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan tersebut terkait dengan terbitnya dokumen pemerataan pendidikan Gibran.
Objek yang dipermasalahkan Mercy adalah Sertifikat Kesetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019 tentang Pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dokumen tersebut menyebutkan pendidikan Gibran setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia.
Yang kami pertanyakan adalah dokumen negara yaitu surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah, jelas Mercy.
Mercy menilai, terbitnya surat penyetaraan yang ditandatangani atas nama Ditjen Dikdas oleh Sekretaris Ditjen Dr Sutanto menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan kelas 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada tahun 2006, dan dinyatakan setara dengan menyelesaikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) khusus Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Menurut dia, surat tersebut perlu dikaji dari segi administratif, termasuk mengenai informasi yang terkandung dalam dokumen tersebut. Dia menegaskan, gugatan ini menjadi dasar pengujian proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














