INAnews.co.id, Jakarta– Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Salah satunya mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto sejak tahun lalu.
Skandal penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata jauh lebih luas. Tak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, jaringan penyadapan ilegal ini juga diduga kuat menyasar kalangan media, jurnalis, dan pimpinan redaksi.
Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution – Kepala Divisi Hukum Polri), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). 1750
Tersangka diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Media, Ormas, LSM dan Pengusaha Masuk ke Server LIMS
Dalam jumpa pers tersebut, Kabareskrim secara gamblang menyebutkan daftar panjang sasaran penyadapan.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan tidak prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha, kata Asep.
Praktek tersebut diduga terus berlanjut dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti tata cara yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. 1750
Caranya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permintaan penyidik, dan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.
Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, namun juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis dan media, tokoh organisasi masyarakat, bahkan para pelaku usaha. b255
Ancaman Serius Terhadap Kebebasan Pers
Masuknya kalangan media ke dalam daftar target penyadapan telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan pers. Penyadapan terhadap jurnalis dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM dan upaya membungkam kerja jurnalistik.
Hingga kini, Bareskrim masih mendalami motif penyadapan lintas sektor tersebut, termasuk motif penyadapan awak pers.
Untuk apa (penyadapan dilakukan) masih dalam penyelidikan, kata Menteri Koordinator Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Untuk menghilangkan jejak, penyidik menemukan jejak penyadapan di Sistem Manajemen Intersepsi yang Sah (LIMS) telah dihapus pada Oktober 2026.
Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim telah menyita 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat flash disk, serta memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, yakni Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Irjen Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, tindakan tersebut murni tindakan individu, bukan kebijakan institusi Polri.
Diantara Sasaran Penyadapan
- Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto)
- Pejabat Negara/Pejabat Istana Negara/Pejabat Pemerintah
- Tokoh politik
- Tokoh masyarakat dan tokoh agama
- Media / Jurnalis / Jurnalis
- Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
- Pengusaha
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














