kicknews.hari ini – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi membahas proses verifikasi dokumen persyaratan calon kepala desa secara online, Senin (27/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, H. Muhammad Juaini Taofik, beserta sejumlah unsur terkait antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia pemilihan kepala desa di 157 desa, dan panitia pengawas tingkat kecamatan.
Sekda menegaskan, verifikasi merupakan kewenangan panitia pemilihan tingkat desa. Hasil verifikasi harus disampaikan secara transparan kepada bakal calon. Calon calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk memperoleh penjelasan melalui mekanisme klarifikasi, sehingga bakal calon dan tim pendukung dapat memahami dengan jelas mengapa dokumen atau persyaratan yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS).
Ada beberapa hal yang mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut, antara lain dukungan KTP dari unsur ASN baik PNS maupun PPPK, perangkat desa, BPD, dan panitia pemilu desa. Berdasarkan hasil konsultasi, dukungan KTP dari unsur-unsur tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dihitung sebagai dukungan terhadap bakal calon. Hal ini terkait dengan prinsip netralitas yang harus dijaga oleh pihak-pihak yang mempunyai kewajiban untuk tidak memihak dalam proses pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selanjutnya, rapat membahas mekanisme penyempurnaan dokumen persyaratan calon kepala desa. Perbaikan masih dimungkinkan sepanjang ketentuan yang berlaku terpenuhi. Kesempatan klarifikasi dapat diberikan terhadap dokumen pendukung yang telah dilampirkan namun masih belum lengkap atau belum lengkap. Berbeda dengan dokumen atau persyaratan yang tidak ada sama sekali atau persyaratan yang secara tegas diwajibkan oleh aturan.
Persoalan pembuktian ijazah pendidikan calon kepala desa juga menjadi perhatian. Persyaratan pendidikan minimal calon kepala desa adalah tamat SMP atau sederajat. Segala dokumen administrasi yang dikeluarkan panitia harus berdasarkan jenjang pendidikan yang dapat dibuktikan secara hukum. Penegasan ini juga mengingatkan panitia untuk tidak mengganti persyaratan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah atau Peraturan Bupati dengan dokumen lain yang tidak diperbolehkan oleh peraturan.
Sekda meminta panitia pemilihan kepala desa terus membangun komunikasi dan tidak segan-segan berkonsultasi jika menemui kendala teknis maupun administratif saat proses verifikasi. Konsultasi dapat dilakukan dengan sesama panitia pemilihan desa di tingkat kecamatan, panitia pengawas kecamatan, atau panitia tingkat kabupaten. Langkah ini dinilai penting agar setiap permasalahan dapat ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan, setiap keputusan harus diambil melalui mekanisme paripurna, tidak hanya berdasarkan keputusan ketua panitia sendiri. Prinsip imparsialitas atau ketidakberpihakan merupakan hal mendasar yang harus dijaga oleh seluruh panitia. Apabila ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi sesuai ketentuan, panitia harus mengambil keputusan berdasarkan peraturan, tanpa membedakan bakal calon berdasarkan jumlah massa, dukungan politik, atau faktor lainnya.
Panitia pemilihan kepala desa diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi yang proporsional, dan melaksanakan setiap tahapan pemilihan kepala desa secara transparan, objektif, dan berintegritas.
Verifikasi dokumen persyaratan calon kepala desa rencananya akan dimulai pada 28 Oktober 2026, setelah masa pendaftaran ditutup pada 27 Oktober 2026. (cit*)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














