Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS — Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Presiden Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersama dua petinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden, pejabat negara, pengusaha, dan tokoh lembaga swadaya masyarakat. Penyadapan akan dilakukan pada tahun 2025 hingga 2026.

Selain Listyo, dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso selaku Kapolri Widyaiswara Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), mengatakan Direktorat Cybercrime Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Penyidik ​​kemudian memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik ​​kemudian menetapkan tiga petinggi sebagai tersangka dan satu orang masih berstatus saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan investigasi kejahatan ilmiah dan dalam proses penanganan perkaranya, penyidik ​​telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi). Sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi yakni saudara laki-laki SU, kata Asep.

Saksi SU yang dimaksud adalah Irjen Slamet Uliandi yang saat ini bertugas di luar struktur Polri. Slamet sebelumnya menjabat Kepala Divisi TIK Polri.

Informasi terkait kasus penyadapan presiden dan tokoh lainnya itu disampaikan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam jumpa pers di Bareskrim Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau prosedur apa pun penyadapan ilegal ke nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Hal ini akan dilakukan pada tahun 2025 dan 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa disertai surat permintaan penyidik ​​atau laporan polisi. Selain itu, penyadapan juga diduga dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan penghapusan jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak ini.

Para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHP, dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka kami amankan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Suasana keamanan di depan kompleks gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021). Mabes Polri memperketat pengamanan pasca penyerangan terduga teroris yang tewas akibat baku tembak. Kompas/Riza Fathoni (RZF) 01-04-2021

Kronologi

Asep mengatakan, kasus penyadapan ini dilakukan sejak tahun 2025. Pada tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Mereka diduga memasukkan beberapa nomor telepon ke server Lins, yaitu Sistem Manajemen Intersepsi Sah, tanpa verifikasi. Kemudian, angka-angka tersebut disadap tanpa ada kaitannya atau tanpa proses penegakan hukum, baik penyidikan maupun penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, lanjut Asep, sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan agar dihapus file hasil penyadapan pada komputer sistem Lins. Namun petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (kiri) berjabat tangan dengan pendahulunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS) 01-10-2026

Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Penyidik ​​juga menyita 11 barang bukti ponsel1 unit iPad, dan 4 flash disk.

“Kami telah menetapkan satu tersangka dan satu orang saksi masih diperiksa. Hal ini menunjukkan kami dan penyidik ​​akan melakukan kegiatan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Asep.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya mengawal proses pemeriksaan tersangka agar profesional. Ia juga menegaskan bahwa penyadapan tersebut bukan merupakan kebijakan institusi.

Ketua Komisi III DPR - Habiburokhman Kompas/Hendra A Setyawan

Harapan Komisi III DPR

Terpisah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi penuh penegakan hukum yang berjalan terkait penetapan beberapa petinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Ia memandang langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan secara profesional, obyektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Nasib Gibran Makin Suram: Gerindra Mulai Berubah Sikap, Parpol di Parlemen Siap Kaji Putusan MA dan MK, Dampak Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Sejumlah Jenderal Polisi?
Peringkat Ganda Campuran BWF Terbaru: Amri/Nita Tembus 10 Besar, Ini Posisi Indonesia
Tak hanya Presiden, media pun menjadi sasaran penyadapan, termasuk LSM dan pengusaha
Jojo Turun 3 Peringkat! Peringkat Tunggal Putra BWF Terbaru Usai HYLO Open 2026
Mimika Diskominfo Luncurkan Aplikasi MAITUA, Perkuat Integrasi Satu Data
KKLR Prihatin Kisruh Demonstrasi PAM-TM, Mengingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi – Mediasulsel.com
Ketan Mangga MBG di Ngancar Ngawi Mengeluh, Banyak Siswa Enggan Makan
Pencarian Dua Korban Longsor di Pelaga Eco Park Diperluas Hingga 3,5 Kilometer
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 03:05 WIB

Nasib Gibran Makin Suram: Gerindra Mulai Berubah Sikap, Parpol di Parlemen Siap Kaji Putusan MA dan MK, Dampak Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Sejumlah Jenderal Polisi?

Rabu, 4 November 2026 - 02:45 WIB

Peringkat Ganda Campuran BWF Terbaru: Amri/Nita Tembus 10 Besar, Ini Posisi Indonesia

Rabu, 4 November 2026 - 02:26 WIB

Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 02:05 WIB

Tak hanya Presiden, media pun menjadi sasaran penyadapan, termasuk LSM dan pengusaha

Rabu, 4 November 2026 - 01:45 WIB

Jojo Turun 3 Peringkat! Peringkat Tunggal Putra BWF Terbaru Usai HYLO Open 2026

Berita Terbaru