WISATAWAN – Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus sabu seberat 217,38 gram. Keterbukaan tersebut tertuang dalam LP/A/134/XI/2026/Riau/Res Pelalawan tertanggal 4 November 2026.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, SH, MH mengatakan, penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Tersangka ditangkap pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di depan Hotel Trenzz, Jalan Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru dengan membawa narkoba jenis sabu seberat 217,38 gram,” kata Iptu Rudi, Jumat (06/11).
Tersangka berinisial ES (22), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. ES disebut merupakan kaki tangan tersangka H yang sebelumnya ditangkap petugas.
Sabu disembunyikan di dalam mobil Innova
Kemudian tim melakukan pengembangan dan mendapat informasi dari tersangka H bahwa ES berada di Pekanbaru membawa sabu. Setelah keberadaannya diketahui, tim langsung bergerak dan mengamankan ES di area parkir Hotel Trenzz Pekanbaru.
“Saat ini kami masih mengembangkan jaringan pemasok kami,” tegas Inspektur Rudi.
Dalam penggeledahan, tim menemukan empat paket diduga sabu di dalam mobil tersangka. Selain itu, tim juga menyita satu unit plastik Asoy, satu unit ponsel Android merek Oppo, dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna abu-abu bernomor polisi BM 1712 FF.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.
Karena perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini kami amankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tegas Ip Rudi.
(ed)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














