KALBARONLINE.com – Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap anak perempuan berusia empat tahun di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, viral di media sosial.
Peristiwa dalam rekaman tersebut diduga melibatkan ibu kandung korban. Polisi membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik di lingkungan rumah tangga terkait kejadian tersebut.
Dalam video berdurasi 53 detik yang beredar, terlihat seorang perempuan melakukan kekerasan fisik terhadap anak tersebut. Korban tampak ditampar dan ditendang beberapa kali hingga terjatuh. Dalam rekaman tersebut juga terlihat korban menangis saat kejadian tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama membenarkan kejadian dalam video tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.
“Hal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga,” kata Putra saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 11 Maret 2026 sekitar pukul 11.50 WIB di Distrik Nanga Tayap.
Korban adalah seorang gadis berusia empat tahun, sedangkan yang terlapor adalah ibu kandungnya berinisial RO alias ITA.
Korban adalah seorang anak berusia empat tahun. Terdakwa dalam kasus ini adalah ibu kandung korban berinisial RO alias ITA, jelasnya.
Menurut Putra, ayah korban melaporkan kasus tersebut setelah mengetahui istrinya keluar rumah bersama kedua anaknya pada 3 Oktober 2026.
Setelah itu, sang ayah melaporkan dugaan kekerasan yang dialami putranya ke Polres Ketapang. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada bulan Maret 2026.
Hingga saat ini, polisi masih terus mencari keberadaan terlapor untuk keperluan penanganan kasus tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan terlapor,” tegas Putra.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Polres Ketapang masih melakukan penanganan lebih lanjut atas kasus ini. (Adi LC)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














