Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menolak permintaan tim kuasa hukum terdakwa Roy Suryo untuk menyerahkan dan menguji ulang surat keterangan fisiknya melalui laboratorium forensik yang transparan di persidangan.
Penolakan tersebut disampaikan Jokowi saat akhirnya tiba dan memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Hal ini sudah dijanjikan Jokowi beberapa waktu lalu.
Momen penolakan tersebut bermula dari pertanyaan tim kuasa hukum Roy Suryo yang menanyakan kesediaan Jokowi jika majelis hakim memerintahkan uji laboratorium forensik ulang. Tes tersebut dimaksudkan untuk membandingkan fisik ijazah asli Jokowi dengan berkas digital yang dianalisis terdakwa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi mengutarakan dua alasan utama keberatannya. Pertama, dokumen ijazahnya telah melalui proses pengujian resmi oleh laboratorium forensik kepolisian. Kedua, dokumen ini bersifat privasi pribadi yang tidak boleh ditampilkan di depan umum.
“Saya keberatan Yang Mulia. Karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Sekarang ini ijazahnya adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya keberatan kalau ijazah itu dibawa kemana-mana saat itu,” tegas Jokowi.
Selain itu, saat ditanya mengenai kesesuaian detail ijazah fisik dengan dokumen elektronik yang beredar di media sosial X, Jokowi mengaku belum melakukan verifikasi mendalam.
Baca juga: Jokowi Sindir Roy Suryo soal Etika Penelitian Ijazahnya
“Saya tidak meneliti terlalu detail, Yang Mulia,” jelasnya.
Penolakan Jokowi menjadi poin krusial dalam pembuktian kasus tersebut. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan analisis Error Level Analysis (ELA) yang digunakan Roy Suryo dilakukan tanpa izin karena menggunakan sumber dokumen yang tidak sah tanpa izin atau verifikasi langsung dari Jokowi selaku pemilik asli dokumen tersebut.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














