PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Penuhi Indikator, Terancam TMS

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Administrasi Umum Setdako Payakumbuh Ifon Satria Chan menyampaikan arahan dalam Sosialisasi Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).

Asisten Administrasi Umum Setdako Payakumbuh Ifon Satria Chan menyampaikan arahan dalam Sosialisasi Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).

Payakumbuh — PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang tidak memenuhi indikator utama evaluasi kinerja terancam tidak dapat diproses untuk perpanjangan kontrak.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Ifon Satria Chan mengatakan evaluasi tersebut diperlukan karena masa kontrak PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Payakumbuh segera berakhir.

“Apabila salah satu indikator utama tidak terpenuhi, yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS untuk diproses lebih lanjut dalam perpanjangan perjanjian kerja,” kata Ifon saat Sosialisasi Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/09/2026).

Ia menjelaskan BKPSDM bersama tim telah menyusun instrumen penilaian yang menjadi pedoman bagi seluruh pimpinan unit kerja dalam mengevaluasi kinerja PPPK paruh waktu.

Ifon meminta pimpinan unit kerja tidak menjadikan evaluasi tersebut sekadar pemenuhan administrasi. Penilaian harus mencerminkan kondisi riil, kontribusi pegawai, serta kehadiran aktif dalam menjalankan tugas sesuai karakteristik pekerjaan masing-masing.

“Penilaian tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka di atas kertas. Penilaian wajib menggambarkan kondisi riil dan kontribusi nyata pegawai di lapangan,” ujarnya.

Instrumen evaluasi mencakup indikator mutlak sebagai persyaratan dasar. Selain itu, terdapat indikator penilaian yang meliputi kedisiplinan dan perilaku kerja berdasarkan Core Values ASN BerAKHLAK.

Pada aspek kedisiplinan, penilaian mencakup kehadiran tepat waktu dan hukuman disiplin. Sementara indikator tambahan mencakup peningkatan keterampilan pegawai.

Ifon mengatakan seluruh unsur tersebut perlu menjadi perhatian pejabat penilai dan atasan langsung agar hasil evaluasi benar-benar menggambarkan kinerja pegawai.

“Yang dinilai bukan sekadar angka dalam instrumen, tetapi kondisi dan kontribusi nyata pegawai dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.

Ia juga meminta pejabat penilai memberikan catatan evaluasi secara transparan, objektif, jujur, dan akuntabel. Catatan tersebut penting untuk menjelaskan dasar penilaian yang diberikan kepada setiap PPPK paruh waktu.

Menurut Ifon, pimpinan unit kerja memiliki posisi penting dalam proses evaluasi karena mengetahui langsung pelaksanaan tugas dan kedisiplinan pegawai di lingkungan kerjanya.

“Para pejabat penilai atau atasan langsung diminta memberikan catatan evaluasi yang jujur, objektif, dan akuntabel,” ujarnya.

Evaluasi itu menjadi bagian dari persiapan Pemkot Payakumbuh menghadapi berakhirnya masa kontrak PPPK paruh waktu. Hasil penilaian akan menjadi salah satu dasar dalam proses lanjutan perpanjangan perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ifon menegaskan seluruh pimpinan unit kerja perlu menggunakan instrumen yang telah disusun secara konsisten sehingga proses evaluasi tidak berbeda-beda antarunit kerja.

“Penilaian harus berdasarkan realita lapangan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan karena hasilnya berkaitan dengan proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu,” pungkasnya. (red)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita: BKPSDM Payakumbuh

Berita Terkait

Wapres Gibran Apresiasi Perempuan Pengelola Bank Sampah
Pemerintah Tingkatkan Program MBG dengan Empat Prioritas
PENUH! Abdul Gafur & Kuasa Hukum Jokowi Bahas Sidang Roy Suryo, Akankah Jokowi dan Ijazahnya Disodorkan?
Virus! Politisi Singapura Singgung Pemutusan Jalur Internet Indonesia
Gibran Apresiasi Warga Cilacap Kumpulkan Minyak Jelantah
BMKG Waspadai Kabut Asap Hutan dan Kehutanan Masuk ke Palembang
Sri Sultan HB
Pemkab Sidoarjo Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Kapasitas APIP Cegah Penyimpangan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Wapres Gibran Apresiasi Perempuan Pengelola Bank Sampah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Tingkatkan Program MBG dengan Empat Prioritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:40 WIB

PENUH! Abdul Gafur & Kuasa Hukum Jokowi Bahas Sidang Roy Suryo, Akankah Jokowi dan Ijazahnya Disodorkan?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:20 WIB

Virus! Politisi Singapura Singgung Pemutusan Jalur Internet Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Gibran Apresiasi Warga Cilacap Kumpulkan Minyak Jelantah

Berita Terbaru

Headline

Wapres Gibran Apresiasi Perempuan Pengelola Bank Sampah

Rabu, 28 Okt 2026 - 02:20 WIB

Headline

Pemerintah Tingkatkan Program MBG dengan Empat Prioritas

Rabu, 28 Okt 2026 - 02:00 WIB

Headline

Gibran Apresiasi Warga Cilacap Kumpulkan Minyak Jelantah

Rabu, 28 Okt 2026 - 01:00 WIB