JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang pembuktian kasus dugaan sertifikat Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo akan digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta agar ijazah asli Jokowi dihadirkan di persidangan. Kubu Roy pun meminta agar Jokowi selaku pelapor hadir pada awal sidang pembuktian.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan. Sebelumnya, Roy Suryo dijerat pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ijazah Jokowi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Apakah Jokowi dan ijazah aslinya akan dihadirkan dalam sidang pembuktian? Hal ini kami diskusikan dengan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dan kuasa hukum Jokowi, Firmanto Pangaribuan.
#roysuryo #ijazahjokowi #ujian pembuktian #jokowi #uuite #kompastv
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tantang Jokowi Datang ke Pengadilan, Andi Azwan Sebut Terdakwa Takut
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














