Sri Sultan HB

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

YOgyakarta, IDN Times – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, masyarakat tetap mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya melalui aksi demonstrasi. Hal itu disampaikannya jelang rencana aksi massa pada Rabu (28/10/2026). Namun, menurut Sri Sultan, kebebasan harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dibarengi dengan tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum.

Sri Sultan menampik anggapan para demonstran dihadang oleh Citizens Watch Group. Menurutnya, keduanya memiliki peran berbeda. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya, sedangkan Garda Warga bertugas menjaga ketentraman lingkungan.

Ya, demonstrasi tidak dilarang. Ya, saya tidak bisa membatasi. Kalau ada yang minta berdemonstrasi, kasih tahu saja dulu, kata Sri Sultan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Sri Sultan, demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang tidak boleh dibatasi. Namun kebebasan berpendapat tidak bisa dijadikan alasan untuk menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum atau aset pemerintah.

Ia menilai, majunya aksi demonstrasi juga bergantung pada sikap peserta dalam menyampaikan tuntutannya. “Iya, tergantung demonya mau apa. Benar? Tapi kalau mau anarki, saatnya menyampaikan. Ya tidak,” ujarnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Gibran Apresiasi Warga Cilacap Kumpulkan Minyak Jelantah
BMKG Waspadai Kabut Asap Hutan dan Kehutanan Masuk ke Palembang
Pemkab Sidoarjo Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Kapasitas APIP Cegah Penyimpangan
Babinsa Guguak Pendampingi Program MBG bagi 230 Mahasiswa Mungka
Berita Terkini: Wakil Perdana Menteri memerintahkan perhitungan penurunan harga listrik berlaku mulai 1 November.
Babinsa Harau Mendampingi Program MBG di SDN 01 Bukik Limbuku
Gibran Datang ke TPI Cilacap, Guru Besar Unsoed Dorong Kolaborasi Pusat dan BUMN
KRL Jakarta Kota–Bogor Mengganti Sirkuit Usai Viral Asap
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Gibran Apresiasi Warga Cilacap Kumpulkan Minyak Jelantah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:40 WIB

BMKG Waspadai Kabut Asap Hutan dan Kehutanan Masuk ke Palembang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:21 WIB

Sri Sultan HB

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Pemkab Sidoarjo Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Kapasitas APIP Cegah Penyimpangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Babinsa Guguak Pendampingi Program MBG bagi 230 Mahasiswa Mungka

Berita Terbaru

Headline

Gibran Apresiasi Warga Cilacap Kumpulkan Minyak Jelantah

Rabu, 28 Okt 2026 - 01:00 WIB

Headline

Sri Sultan HB

Rabu, 28 Okt 2026 - 00:21 WIB