RM.pengenal Orang Bebas – Ketua Persaudaraan 98 Wahab Talaohu menilai pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menyebut Presiden Prabowo Subianto berpotensi mundur jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak mundur sebagai bentuk penghinaan terhadap amanah rakyat.
Wahab mengatakan kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab intelektual, argumentasi hukum yang dapat diuji, dan penghormatan terhadap UUD 1945.
“Jangan sampai konstitusi dijadikan instrumen untuk memaksakan kehendak dan membenarkan kepentingan politik kelompok tertentu. Konstitusi bukanlah alat pemukul untuk meneror Presiden Prabowo, juga bukan instrumen untuk memaksakan kehendak,” kata Wahab dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Pernyataan tersebut menanggapi video Denny Indrayana yang berisi seruan agar Gibran mundur sebagai Wakil Presiden. Dalam video tersebut, Denny menyebut jika Gibran tidak mundur, ada potensi Prabowo mundur.
Baca juga: Bamsoet: Harapan Presiden terhadap Kadin harus dijawab dengan kerja nyata
Menurut Wahab, Prabowo dan Gibran memperoleh legitimasi melalui pemilihan umum yang digelar secara demokratis. Oleh karena itu, amanah kepemimpinan nasional tidak bisa dibatalkan hanya melalui tekanan individu atau kelompok tertentu.
Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sedangkan Pasal 6A ayat (1) mengatur Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Wahab bahkan menilai pernyataan Denny tersebut merupakan pemerasan politik atau tekanan politik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Penghasutan dan penyebaran ancaman yang bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan konstitusi, dan menghina amanah rakyat yang telah dilimpahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ujarnya.
Baca juga: Salurkan Bantuan ke Gontor, Presiden Dukung Santri Menjadi Generasi Unggul
Lebih lanjut Wahab mengingatkan, mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur secara jelas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses ini melibatkan lembaga negara sesuai kewenangan konstitusional yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Menurutnya, permasalahan hukum atau dugaan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara negara harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang obyektif, bukan melalui tekanan politik.
Wahab juga menyoroti tanggung jawab akademisi dalam menyampaikan pandangan di ruang publik. Menurutnya, gelar guru besar harus dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk memberikan pencerahan hukum dan literasi kepada masyarakat.
Ia berharap perbedaan pandangan politik tidak berkembang menjadi narasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Baca juga: Presiden Ingin SMA Taruna Nusantara Cimahi Lahirkan Pemimpin yang Cinta Tanah Air
Wahab menegaskan, Ikhwanul 98 tetap mendukung prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan kedaulatan rakyat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan negara secara bermartabat dengan tetap berpedoman pada konstitusi.
Perbarui berita dan artikel RM.ID hal menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan berita terhangat setiap hari dari RM.id. Ayo gabung di Grup Telegram “Berita Rakyat Merdeka Update”caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














