JAKARTA, AFU.ID — Peta kekuasaan politik DPR RI bergeser drastis pasca terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan permohonan kasasi terkait sengketa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan hukum kasasi yang diambil majelis hakim agung pada Jumat (30/10/2026) menyatakan, sertifikat penyetaraan ijazah tidak sah, batal demi hukum, dan harus dimusnahkan.
Perkembangan hukum terkini ini langsung menarik minat partai politik di Senayan untuk terjun ke kancah isu pemakzulan Gibran. Setelah PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang lebih dulu melakukan lobi dan membuka jalur komunikasi, kini giliran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar yang menyatakan kesiapan dan sikap resmi menyikapi implikasi politik pasca putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menegaskan, keputusan MA memperkuat landasan substansial bagi parlemen untuk mengambil langkah konstitusional. Menurut dia, putusan MA dan MK saling melengkapi dalam membedah cacat administrasi dan syarat pencalonan. Keputusan MA terkait sahnya sertifikat penyetaraan sertifikat Wakil Presiden Gibran melengkapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Sikap kedua lembaga hukum ini menjadi landasan substansial bagi langkah politik ke depan, kata Khozin dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Khozin menambahkan, PKB kini tengah mengkaji secara mendalam aspirasi aliansi masyarakat sipil – termasuk masukan yang disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) yang diwakili Ray Rangkuti – serta membangun komunikasi intensif dengan partai parlemen lainnya.
Sementara Partai Golkar menunjukkan sikap hati-hati namun terbuka. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung terang-terangan mengakui putusan kasasi MA merupakan kejutan besar bagi konstelasi politik nasional. “Jujur saja, keputusan MA ini merupakan sesuatu yang mengagetkan bagi saya. Belum sampai 3,5 minggu setelah putusan MK yang ternyata masih menuai pro dan kontra, terutama soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul putusan MA yang menyatakan bahwa sertifikat penyetaraan ijazah tidak sah,” kata Doli.
Meski menekankan pentingnya menghormati putusan pengadilan sebagai asas supremasi hukum, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR ini mengingatkan, persoalan ini sudah melampaui sengketa hukum biasa dan sudah memasuki ranah “politik negara”. Golkar menyatakan masih menunggu salinan resmi keputusan lengkap sebelum mengambil keputusan politik lebih lanjut.
Krisis hukum ini bermula dari dua putusan lembaga tertinggi peradilan. Sebelumnya, dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA asing yang sah atau ijazah sederajat, padahal saat itu MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi jabatan Gibran.
Kekosongan alat bukti administratif kemudian diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan pemohon HM Subhan, SH, MH. Pada akhirnya Majelis Kasasi MA yang dipimpin oleh Ketua Kamar TUN Yulius dengan didampingi Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi untuk seluruhnya (Mengabulkan kasasi, membatalkan putusan Judex factie, Adjudicated Alone, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya).
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan MA semakin mengungkap praktik penyalahgunaan kekuasaan pada proses pemilu lalu. Menurut dia, syarat ijazah SMA atau sederajat merupakan tatanan konstitusional yang mendasar bagi seorang kepala atau wakil kepala negara.
“Dalam politik tidak ada kebohongan yang abadi, apalagi dilakukan melalui penyalahgunaan kekuasaan. Di situlah kebenaran akan menemukan jalannya sendiri… Jadi dengan adanya putusan MA semakin menguatkan penyetaraan ijazah Gibran melalui ijazah yang di persidangan MK ternyata tidak ditemukan,” kata Hasto.
Hasto pun mengaitkan rangkaian kisruh tersebut dengan pelanggaran etik berat yang menimpa Anwar Usman dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang dinilainya memperkuat legitimasi tekanan publik agar Gibran mundur dari jabatan pimpinan. Di tengah bergulirnya bola salju pemakzulan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil posisi terdepan dalam memfasilitasi aspirasi pemakzulan di parlemen.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus Ketua Komisi II Mardani Ali Sera mengungkapkan pihaknya telah mendapat amanah resmi untuk menindaklanjuti gelombang tekanan masyarakat dan hasil kajian hukum yang disampaikan pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat safari ke markas PKS. PKS bersiap mengoptimalkan hak konstitusional DPR, mulai dari Hak angket hingga Hak Menyampaikan Pendapat (HMP).
“Fraksi diminta menindaklanjuti pembahasan antar Sekjen, akan semakin jelas (hak angket atau hak berpendapat) ketika masa reses sudah selesai. Sudah ada pembahasan, keputusan MK adalah fakta hukum yang final dan mengikat. Ada tanggung jawab moral untuk mewujudkan tata kelola negara yang baik dan sehat,” tegas Mardani. (MERUSAK)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














