Jakarta, CNN Indonesia —
Partai Gerindra, PDIP, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) buka suara terkait keputusan MA terkait ijazah atau ijazah setara SMA milik Wakil Presiden. Gibran Rakabuming.
Gerindra melalui Juru Bicara Partai Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan suket tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
“Kami berharap para menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait tindak lanjut keputusan tersebut, termasuk memerintahkannya terkait administrasi pencalonan saat itu,” kata Sugiat saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).
Lebih lanjut, Sugiat mengatakan Gerindra menghormati keputusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.
“Setiap putusan pengadilan tentunya harus ditanggapi dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sugiat juga mengingatkan semua pihak untuk memahami betul apa yang menjadi objek putusan MA ini, termasuk akibat hukum dari putusan MA yang mengabulkan gugatan kasasi penyetaraan SMA Gibran.
Ia kemudian menyinggung kedudukan wakil presiden yang mempunyai dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Menurut Sugiat, keduanya tidak boleh disamakan.
Sementara itu, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan banyak pihak yang mendesak Gibran mundur sebagai wakil presiden. Sejumlah kader PDIP pun meminta putra presiden ke-7 RI itu mundur.
“Yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan mundur. Dan ini suara banyak orang yang semakin membesar. Suara ini tidak bisa diabaikan,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10).
Hasto mengatakan, PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menjalankan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran. Ia mengatakan, kekuatan partainya di parlemen memiliki 110 kursi.
Jadi perlu juga ada dialog dengan pihak lain. Nah, upaya dialog itu juga bertepatan dengan proses delegitimasi yang kini semakin masif, ujarnya. “Jadi kami yakin pihak lain juga akan mendengarkan suara itu.”
Hasto menyatakan, PDIP sudah mulai berdiskusi dengan beberapa pihak terkait langkah yang akan diambil. Menurutnya, hal ini bukan hanya persoalan satu pihak saja.
Lebih lanjut, Hasto juga menilai putusan MA semakin memperkuat dalil belum terpenuhinya syarat konstitusional calon presiden dan wakil presiden.
Selain Gerindra dan PDIP, PKB juga buka suara terkait pemerataan SMA Gibran. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan, keputusan MA tersebut menambah dasar dan urgensi lembaga DPR dalam mengambil sikap politik.
Keputusan MA soal sahnya sertifikat penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran melengkapi pertimbangan MK sebelumnya.
Menurut Khozin, putusan MA tersebut menegaskan tindakan administratif pemerintah yang menerbitkan sertifikat penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran adalah tidak sah dan batal demi hukum.
“Dua lembaga hukum yaitu MK dan Mahkamah Agung telah memutuskan terkait status sertifikat penyetaraan sertifikat Wakil Presiden Gibran,” ujarnya.
Khozin kemudian mengatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan ranah persyaratan calon presiden/wakil presiden, sedangkan putusan MA terkait tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dianggap tidak sah.”
Khozin mengatakan Fraksi PKB akan menggunakan pertimbangan hukum dan keputusan MK dan Mahkamah Agung sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA).
Melalui putusan tersebut, MA menyatakan ijazah atau ijazah penyetaraan SMA milik Gibran yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tidak sah.
(isa/akhir)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














